Haba Nanggroe

HABA NANGGROE
Memuat...

Iklan

terkini

Safaruddin Ultimatum Perusahaan di Abdya, CSR dan Neraca Keuangan Diminta Transparan

Fitriadi
8/01/26, 21:01 WIB Last Updated 2026-08-01T14:01:28Z
Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, memberi tenggat satu minggu kepada seluruh perusahaan di daerah itu untuk menyerahkan neraca keuangan pelaksanaan CSR. Ultimatum disampaikan dalam pertemuan di Oproom Kantor Bupati Abdya, Blangpidie, Jumat (31/7/2026), menyusul keluhan pemerintah Desa.

Bupati Safaruddin memimpin pertemuan membahas transparansi CSR bersama perwakilan perusahaan di Abdya/foto/ist

BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Abdya mengambil langkah tersebut setelah menerima berbagai laporan dari kepala Desa yang menyebutkan belum pernah merasakan manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan yang telah lama beroperasi di wilayah itu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Perkantoran Bupati Abdya, Safaruddin meminta seluruh perusahaan, mulai dari sektor pertambangan bijih besi, pabrik kelapa sawit (PMKS), hingga perusahaan pengeruk material, segera menyerahkan data neraca keuangan pelaksanaan CSR.

"Saya tunggu pihak perusahaan menyerahkan neraca keuangannya dalam satu minggu ini," tegas Safaruddin.

Menurut Safaruddin, perusahaan harus menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai masyarakat tidak boleh dirugikan akibat tidak terlaksananya tanggung jawab sosial perusahaan.

"Kalau perusahaan tidak patuh terhadap aturan, masyarakat bisa mengusir perusahaan dari Abdya," katanya.

Selain itu, Safaruddin mengingatkan perusahaan tambang agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Ia menyebut izin usaha pertambangan dapat dicabut apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan, termasuk kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Peringatan khusus juga disampaikan kepada PT Leuser Karya Tambang (LKT). Pemerintah Kabupaten Abdya, kata Safaruddin, akan mengusulkan pembekuan izin operasional apabila perusahaan tersebut tidak mematuhi aturan dan ketentuan perundang-undangan.

"Khusus PT LKT, jika tidak patuh terhadap aturan dan undang-undang, izinnya akan segera dibekukan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Safaruddin turut menyinggung dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas sejumlah perusahaan tambang. Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap berpegang pada kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum.

"Mungkin tambang-tambang punya beking. Tapi bapak-bapak pasti tahu siapa beking saya, rakyat dan Undang-Undang," ujarnya.

Safaruddin berharap persoalan CSR di Kabupaten Abdya dapat diselesaikan pada 2026. Ia menginginkan setiap perusahaan membuka data secara transparan serta memenuhi kewajiban kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan akan memperketat pengawasan dan menyiapkan langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Safaruddin Ultimatum Perusahaan di Abdya, CSR dan Neraca Keuangan Diminta Transparan

Terkini

Iklan Advertica