Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengunjungi perusahaan tambang bijih besi PT Juya Aceh Mining (JAM) di Gampong Ie Mirah, Babahrot, Kamis (27/8/2026), untuk menyosialisasikan zakat dan infak sekaligus menjajaki kerja sama penghimpunan dana dari perusahaan dan karyawan.
BABAHROT - Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya sosialisasi mengenai kewajiban zakat serta peluang penghimpunan infak melalui lembaga amil resmi pemerintah.
Rombongan Baitul Mal Abdya terdiri atas Komisioner Zulbaili, Salman Syarif dan Asmaul Husna. Mereka disambut Kepala Teknik Tambang (KTT) PT JAM, Ali Imron, bersama jajarannya.
Turut hadir Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Abdya Tgk. Abon Armisli, Kasubbag Pengumpulan Eriani Mustika serta sejumlah staf.
Anggota Komisioner Baitul Mal Abdya, Zulbaili, menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT JAM yang telah menyediakan waktu untuk bertemu dengan jajaran Amil Baitul Mal.
"Kunjungan kami ini murni adalah silaturahmi dan menindak lanjuti arahan pak Bupati Abdya Safaruddin untuk menyambangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Abdya untuk menyalurkan zakat dan infak melalui lembaga amil resmi pemerintah, yakni Baitul Mal Abdya," ujar Zulbaili.
Ia menjelaskan, dana umat yang dikelola Baitul Mal Abdya sesuai ketentuan berlaku menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tercantum dalam dokumen resmi negara, yakni APBK.
Menurut Zulbaili, pengelolaan zakat dan infak mengedepankan transparansi serta akuntabilitas. Penyalurannya juga dilakukan berdasarkan ketentuan syariah.
"Oleh karena itu, satu peser rupiah dana zakat dan infak yang kami kelola tetap di audit oleh pemerintah, sehingga dalam pengelolaannya tidak bisa sembarangan, dan penyalurannya juga dilakukan secara tepat sasaran," kata Zulbaili.
Ketentuan Nishab Zakat
Komisioner Baitul Mal Abdya Salman Syarif pada kesempatan itu memaparkan ketentuan nishab zakat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
"Sesuai Qanun Aceh, perhitungan nishab, dan kadar zakat untuk usaha pertambangan yang modalnya paling sedikit 94 gram emas murni, wajib dikeluarkan zakat atas keuntungan usaha sebesar 2,5 persen per tahun," jelas Salman.
Salman juga menjelaskan, zakat penghasilan perorangan dikenakan ketika pendapatan mencapai sedikitnya Rp13 juta per bulan. Perhitungan tersebut tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga penghasilan lain seperti tunjangan kinerja, bonus dan honorarium.
"Sesuai dengan keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh terbaru bahwa, nishab zakat penghasilan (profesi) setahun 94 gram emas. Jika dikalikan dengan harga emas Rp 1,7 juta per gram sebesar Rp 161,7 juta per tahun. Keputusan ini sudah berlaku sejak 1 Nopember 2025 lalu," ujar Salman.
Bagi pekerja yang belum mencapai nishab tersebut, Salman menyebutkan adanya anjuran untuk menyalurkan infak sebesar 1 persen dari penghasilan yang diterima setiap bulan.
"Kami mengajak rekan-rekan karyawan-karyawati PT JAM yang belum dikenakan zakat karena belum capai nishab, maka hendaklah untuk berinfak melalui Baitul Mal Abdya," ajaknya.
Ia juga mengajak perusahaan di Abdya ikut berkolaborasi membantu masyarakat fakir dan miskin, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah dalam penanganan kemiskinan.
"Minimal satu tahun ada bantuan 1 rumah layak huni bagi masyarakat duafa dan miskin dari setiap perusahaan sudah sangat membantu masyarakat kita, dan hal ini juga sejalan dengan visi misi pemerintah Arah Baru Abdya Maju' yang saat ini konsen pada penanganan kemiskinan daerah," ungkapnya.
PT JAM Buka Peluang Kolaborasi
Ketua Dewan Pengawas Syariah Baitul Mal Abdya, Tgk. Abon Armisli, turut memberikan penjelasan mengenai fiqih zakat. Ia mengingatkan bahwa zakat merupakan bagian dari kewajiban dalam rukun Islam bagi mereka yang telah memenuhi nishab.
"Dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang-orang lemah yang membutuhkan bantuan. Bersihkan harta kita dengan mengeluarkan zakat. Jika tidak, Allah akan memberi ganjaran siksaan api neraka bagi yang enggan mengeluarkannya," ucap Abon Armisli.
Kepala Teknik Tambang PT JAM Ali Imron menyambut baik ajakan Baitul Mal Abdya untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi pemerintah.
Ia menyatakan perusahaan akan mendorong karyawan untuk menyisihkan sebagian penghasilan mereka dan menyalurkannya melalui Baitul Mal Abdya.
Selain penghimpunan zakat dan infak, PT JAM juga membuka peluang kolaborasi dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat duafa dan miskin.
"Insyallah, kami siap. Jika ada data masyarakat kita yang perlu dibantu hunian yang layak, bisa di usulkan. Dan kami akan sampaikan hal ini ke pimpinan. Pimpinan yang akan memutuskan untuk dibangun dari dana CSR," katanya.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penjajakan kerja sama antara Baitul Mal Abdya dan PT JAM dalam penghimpunan zakat serta infak, sekaligus membuka peluang dukungan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
![]() |
| Baitul Mal Abdya bersilaturahmi dengan manajemen PT Juya Aceh Mining membahas zakat, infak, dan program sosial/foto/ist |
BABAHROT - Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya sosialisasi mengenai kewajiban zakat serta peluang penghimpunan infak melalui lembaga amil resmi pemerintah.
Rombongan Baitul Mal Abdya terdiri atas Komisioner Zulbaili, Salman Syarif dan Asmaul Husna. Mereka disambut Kepala Teknik Tambang (KTT) PT JAM, Ali Imron, bersama jajarannya.
Turut hadir Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Abdya Tgk. Abon Armisli, Kasubbag Pengumpulan Eriani Mustika serta sejumlah staf.
Anggota Komisioner Baitul Mal Abdya, Zulbaili, menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT JAM yang telah menyediakan waktu untuk bertemu dengan jajaran Amil Baitul Mal.
"Kunjungan kami ini murni adalah silaturahmi dan menindak lanjuti arahan pak Bupati Abdya Safaruddin untuk menyambangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Abdya untuk menyalurkan zakat dan infak melalui lembaga amil resmi pemerintah, yakni Baitul Mal Abdya," ujar Zulbaili.
Ia menjelaskan, dana umat yang dikelola Baitul Mal Abdya sesuai ketentuan berlaku menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tercantum dalam dokumen resmi negara, yakni APBK.
Menurut Zulbaili, pengelolaan zakat dan infak mengedepankan transparansi serta akuntabilitas. Penyalurannya juga dilakukan berdasarkan ketentuan syariah.
"Oleh karena itu, satu peser rupiah dana zakat dan infak yang kami kelola tetap di audit oleh pemerintah, sehingga dalam pengelolaannya tidak bisa sembarangan, dan penyalurannya juga dilakukan secara tepat sasaran," kata Zulbaili.
Ketentuan Nishab Zakat
Komisioner Baitul Mal Abdya Salman Syarif pada kesempatan itu memaparkan ketentuan nishab zakat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
"Sesuai Qanun Aceh, perhitungan nishab, dan kadar zakat untuk usaha pertambangan yang modalnya paling sedikit 94 gram emas murni, wajib dikeluarkan zakat atas keuntungan usaha sebesar 2,5 persen per tahun," jelas Salman.
Salman juga menjelaskan, zakat penghasilan perorangan dikenakan ketika pendapatan mencapai sedikitnya Rp13 juta per bulan. Perhitungan tersebut tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga penghasilan lain seperti tunjangan kinerja, bonus dan honorarium.
"Sesuai dengan keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh terbaru bahwa, nishab zakat penghasilan (profesi) setahun 94 gram emas. Jika dikalikan dengan harga emas Rp 1,7 juta per gram sebesar Rp 161,7 juta per tahun. Keputusan ini sudah berlaku sejak 1 Nopember 2025 lalu," ujar Salman.
Bagi pekerja yang belum mencapai nishab tersebut, Salman menyebutkan adanya anjuran untuk menyalurkan infak sebesar 1 persen dari penghasilan yang diterima setiap bulan.
"Kami mengajak rekan-rekan karyawan-karyawati PT JAM yang belum dikenakan zakat karena belum capai nishab, maka hendaklah untuk berinfak melalui Baitul Mal Abdya," ajaknya.
Ia juga mengajak perusahaan di Abdya ikut berkolaborasi membantu masyarakat fakir dan miskin, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah dalam penanganan kemiskinan.
"Minimal satu tahun ada bantuan 1 rumah layak huni bagi masyarakat duafa dan miskin dari setiap perusahaan sudah sangat membantu masyarakat kita, dan hal ini juga sejalan dengan visi misi pemerintah Arah Baru Abdya Maju' yang saat ini konsen pada penanganan kemiskinan daerah," ungkapnya.
PT JAM Buka Peluang Kolaborasi
Ketua Dewan Pengawas Syariah Baitul Mal Abdya, Tgk. Abon Armisli, turut memberikan penjelasan mengenai fiqih zakat. Ia mengingatkan bahwa zakat merupakan bagian dari kewajiban dalam rukun Islam bagi mereka yang telah memenuhi nishab.
"Dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang-orang lemah yang membutuhkan bantuan. Bersihkan harta kita dengan mengeluarkan zakat. Jika tidak, Allah akan memberi ganjaran siksaan api neraka bagi yang enggan mengeluarkannya," ucap Abon Armisli.
Kepala Teknik Tambang PT JAM Ali Imron menyambut baik ajakan Baitul Mal Abdya untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi pemerintah.
Ia menyatakan perusahaan akan mendorong karyawan untuk menyisihkan sebagian penghasilan mereka dan menyalurkannya melalui Baitul Mal Abdya.
Selain penghimpunan zakat dan infak, PT JAM juga membuka peluang kolaborasi dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat duafa dan miskin.
"Insyallah, kami siap. Jika ada data masyarakat kita yang perlu dibantu hunian yang layak, bisa di usulkan. Dan kami akan sampaikan hal ini ke pimpinan. Pimpinan yang akan memutuskan untuk dibangun dari dana CSR," katanya.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penjajakan kerja sama antara Baitul Mal Abdya dan PT JAM dalam penghimpunan zakat serta infak, sekaligus membuka peluang dukungan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.


