Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan skema prioritas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan pelayanan publik dan sektor ekonomi. Kebijakan itu diputuskan dalam rapat bersama pengelola SPBU di Ruang Oproom Kantor Bupati Abdya, Jumat (31/7/2026), sebagai respons atas antrean panjang yang dikeluhkan masyarakat.
BLANGPIDIE - Langkah tersebut juga dibarengi rencana memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Selain itu, Pemkab Abdya meminta PT Pertamina menambah kuota BBM agar pasokan dinilai mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemkab Susun Skema Prioritas Pengisian
Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, mengatakan antrean panjang yang hampir setiap hari terjadi di tiga SPBU menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, salah satu penyebab kondisi tersebut ialah kuota BBM bersubsidi yang masih terbatas.
"Persoalan utama adalah antrean panjang. Kemungkinan besar hal itu terjadi karena kuota BBM untuk Abdya masih terbatas. Karena itu, kami meminta Pertamina menambah kuota agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi," kata Safaruddin kepada wartawan usai rapat.
Melalui kebijakan itu, kendaraan tertentu akan mendapat prioritas saat mengisi BBM bersubsidi. Di antaranya truk angkutan 10 roda, bus angkutan umum yang dapat menunjukkan bukti keberangkatan dari perusahaan otobus atau loket resmi, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut LPG, serta kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, truk angkutan 10 roda diperbolehkan mengisi BBM hingga Rp1 juta setiap kali pengisian. Sementara kendaraan colt diesel dibatasi maksimal Rp650 ribu, sedangkan bus angkutan umum, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pelayanan publik lainnya diperbolehkan mengisi hingga penuh agar operasional tetap berjalan.
Safaruddin menjelaskan kebijakan itu bertujuan menjaga kelancaran distribusi barang, mobilitas masyarakat, dan pelayanan publik meski pasokan BBM bersubsidi masih terbatas.
Pengawasan Diperketat
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab Abdya akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi seluruh SPBU. Pengawasan juga akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan.
Dalam rapat itu, Safaruddin turut menanggapi laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kendaraan yang berulang kali mengantre untuk memperoleh BBM bersubsidi. Menurutnya, praktik tersebut diduga ikut memperparah antrean dan mengurangi kesempatan masyarakat lain memperoleh BBM.
Karena itu, pemerintah daerah akan membentuk tim pengawas di setiap SPBU. Petugas akan memantau kendaraan yang telah selesai mengisi BBM. Apabila ditemukan kendaraan kembali mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi pada hari yang sama, akan diberikan tindakan sesuai ketentuan. Jika pelanggaran terus berulang, persoalan tersebut akan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Kami tidak akan membiarkan praktik yang merugikan masyarakat terus terjadi. Aturan ini agar distribusi BBM lebih tertib, adil, dan benar-benar masyarakat yang berhak menikmati," tegas Safaruddin.
![]() |
| Bupati Safaruddin memimpin rapat bersama pengelola SPBU membahas distribusi BBM bersubsidi di Abdya/foto/ist |
BLANGPIDIE - Langkah tersebut juga dibarengi rencana memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Selain itu, Pemkab Abdya meminta PT Pertamina menambah kuota BBM agar pasokan dinilai mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemkab Susun Skema Prioritas Pengisian
Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, mengatakan antrean panjang yang hampir setiap hari terjadi di tiga SPBU menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, salah satu penyebab kondisi tersebut ialah kuota BBM bersubsidi yang masih terbatas.
"Persoalan utama adalah antrean panjang. Kemungkinan besar hal itu terjadi karena kuota BBM untuk Abdya masih terbatas. Karena itu, kami meminta Pertamina menambah kuota agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi," kata Safaruddin kepada wartawan usai rapat.
Melalui kebijakan itu, kendaraan tertentu akan mendapat prioritas saat mengisi BBM bersubsidi. Di antaranya truk angkutan 10 roda, bus angkutan umum yang dapat menunjukkan bukti keberangkatan dari perusahaan otobus atau loket resmi, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut LPG, serta kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, truk angkutan 10 roda diperbolehkan mengisi BBM hingga Rp1 juta setiap kali pengisian. Sementara kendaraan colt diesel dibatasi maksimal Rp650 ribu, sedangkan bus angkutan umum, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pelayanan publik lainnya diperbolehkan mengisi hingga penuh agar operasional tetap berjalan.
Safaruddin menjelaskan kebijakan itu bertujuan menjaga kelancaran distribusi barang, mobilitas masyarakat, dan pelayanan publik meski pasokan BBM bersubsidi masih terbatas.
Pengawasan Diperketat
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab Abdya akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi seluruh SPBU. Pengawasan juga akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan.
Dalam rapat itu, Safaruddin turut menanggapi laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kendaraan yang berulang kali mengantre untuk memperoleh BBM bersubsidi. Menurutnya, praktik tersebut diduga ikut memperparah antrean dan mengurangi kesempatan masyarakat lain memperoleh BBM.
Karena itu, pemerintah daerah akan membentuk tim pengawas di setiap SPBU. Petugas akan memantau kendaraan yang telah selesai mengisi BBM. Apabila ditemukan kendaraan kembali mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi pada hari yang sama, akan diberikan tindakan sesuai ketentuan. Jika pelanggaran terus berulang, persoalan tersebut akan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Kami tidak akan membiarkan praktik yang merugikan masyarakat terus terjadi. Aturan ini agar distribusi BBM lebih tertib, adil, dan benar-benar masyarakat yang berhak menikmati," tegas Safaruddin.


