Haba Nanggroe

HABA NANGGROE
Memuat...

Iklan

terkini

E-Klaim JKN Lambat, Bupati Abdya Beri Vendor SIMRS Tenggat September

Fitriadi
9/01/26, 21:41 WIB Last Updated 2026-09-01T14:41:10Z
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin memberi batas waktu hingga akhir September 2026 kepada penyedia SIMRS RSUD Teungku Peukan (RSUD-TP) untuk memperbaiki kendala e-klaim JKN yang menghambat pelayanan administrasi rumah sakit.

Bupati Safaruddin memimpin apel bersama manajemen dan pegawai RSUD-TP di Susoh/foto/ist

SUSOH - Safaruddin menyampaikan hal itu saat memimpin apel bersama manajemen dan pegawai RSUD-TP di Susoh, Selasa (1/9/2026). Apel tersebut turut dihadiri Plt Sekretaris Daerah Abdya Amrizal dan Direktur RSUD-TP dr. Ismail Muhammad, Sp.B.

Bupati menyatakan kerja sama dengan penyedia sistem, IBO Media, dapat dihentikan apabila persoalan integrasi data yang menyebabkan keterlambatan pengklaiman tidak terselesaikan sesuai batas waktu.

Permasalahan tersebut terungkap setelah seorang staf administrasi keperawatan menyampaikan keluhan mengenai lambannya sistem e-klaim. Kondisi itu membuat petugas harus menangani pekerjaan administrasi secara berulang.

"Kalau pengklaiman sudah menggunakan sistem e-klaim SIMRS, klaim kertas harus ditiadakan agar admin tidak bekerja dua kali," katanya di hadapan Bupati.

Anggota Tim SIMRS RSUD-TP, dr. Karina, membenarkan adanya kendala teknis pada sistem. Menurutnya, masalah terutama berkaitan dengan lambatnya respons penyedia layanan ketika rumah sakit menyampaikan data yang perlu diperbaiki.

Ia menyebut integrasi data antara BPJS Kesehatan dan SIMRS mengalami gangguan sejak Juli 2026. Kondisi itu berdampak terhadap proses pengiriman serta perbaikan data untuk kebutuhan klaim.

"Setiap kali kami mengirim data untuk perbaikan, pihak vendor IBO Media lambat merespons. Jika memungkinkan, kami minta vendornya diganti," ujar Karina.

Direktur RSUD-TP dr. Ismail Muhammad turut menjelaskan bahwa keterlambatan pengklaiman bukan disebabkan kelalaian pihak manajemen rumah sakit.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kendala teknis pada platform SIMRS yang disediakan vendor. Penjelasan itu disampaikan untuk memperjelas posisi manajemen dalam proses pengklaiman JKN.

Menanggapi persoalan tersebut, Safaruddin meminta manajemen memberikan kesempatan kepada IBO Media hingga akhir September untuk menyelesaikan seluruh tunggakan integrasi data.

Safaruddin juga menyatakan tenggat tersebut menjadi kesempatan bagi penyedia sistem untuk memperbaiki layanan sekaligus menghilangkan hambatan dalam proses administrasi klaim rumah sakit.

"Kalau kendalanya ada di vendor, supaya manajemen juga lepas dari tuduhan tidak bekerja. Kita beri waktu September ini, jika masalah tidak selesai maka vendornya diganti," kata Safaruddin.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • E-Klaim JKN Lambat, Bupati Abdya Beri Vendor SIMRS Tenggat September

Terkini

Iklan Advertica