Haba Nanggroe

HABA NANGGROE
Memuat...

Iklan

terkini

Surat Edaran Terbit, Pembelian Solar Bersubsidi di Abdya Diatur Berdasarkan Jenis Kendaraan

Fitriadi
8/03/26, 17:59 WIB Last Updated 2026-08-03T10:59:05Z
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8/347 tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Aturan yang ditetapkan di Blangpidie pada 1 Agustus 2026 itu ditujukan untuk menjaga ketersediaan, pemerataan distribusi, dan ketertiban penyaluran solar bersubsidi.

Surat edaran Pemkab Abdya mengatur pembatasan pembelian solar bersubsidi di seluruh SPBU di Kabupaten setempat/foto/ist

BLANGPIDIE - Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, disebutkan bahwa pembelian solar bersubsidi untuk kendaraan angkutan dan barang dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan tronton atau teronton maksimal dapat membeli senilai Rp1.000.000 per hari, sedangkan colt diesel dan dump truck dibatasi hingga Rp650.000 per hari.

Sementara itu, kendaraan minibus seperti angkutan umum atau mobil penumpang diperbolehkan mengisi tangki hingga penuh dan dapat didahulukan. Kendaraan pelayanan, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, juga mendapat prioritas dengan pengisian penuh.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan, "Dalam rangka menjaga ketersediaan dan pemerataan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi masyarakat serta untuk mendukung ketertiban penyaluran BBM di wilayah Aceh Barat Daya maka Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menghimbau dan menetapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar".

Pemerintah Kabupaten Abdya juga mewajibkan setiap pengguna kendaraan menunjukkan QR Code (barcode) saat membeli solar bersubsidi serta mematuhi ketentuan pembelian yang berlaku.

Selain itu, seluruh pengelola SPBU diminta menjalankan ketentuan tersebut. Dalam surat edaran itu disebutkan, "Seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya agar mematuhi ketentuan dimaksud dan akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap penyaluran BBM bersubsidi jenis solar".

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran, penimbunan, maupun penyalahgunaan solar bersubsidi akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SPBU juga diminta memastikan tidak terjadi penjualan atau pembelian ganda pada kendaraan yang sama hingga melebihi kuota yang ditetapkan.

Pada poin lainnya, petugas SPBU diharapkan tidak melayani penjualan solar bersubsidi menggunakan jeriken, kecuali untuk kebutuhan pertanian dan nelayan dengan menunjukkan rekomendasi dari dinas terkait. Surat edaran itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Agustus 2026.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Surat Edaran Terbit, Pembelian Solar Bersubsidi di Abdya Diatur Berdasarkan Jenis Kendaraan

Terkini

Iklan Advertica