Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM. Riza Ariffiandi, ST, menyatakan kehilangan enam meteran air akibat pencurian di Gampong Pante Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan di Kabupaten setempat, menjadi tanggung jawab pelanggan sesuai peraturan perusahaan dan perjanjian berlangganan.
BLANGPIDIE - Aksi pencurian enam unit meteran air di Gampong Pante Geulumpang sebelumnya menimbulkan keresahan warga. Menanggapi kejadian itu, (Plt) Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM. Riza Ariffiandi, ST menegaskan bahwa ketentuan mengenai keamanan meteran telah diatur dalam peraturan perusahaan.
"Berdasarkan peraturan Perumdam Tirta Abdya dan perjanjian berlangganan dengan pelanggan bahwasanya keamanan meteran air menjadi tanggung jawab pelanggan," kata Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM. Riza Ariffiandi, ST, melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026).
Ia memastikan perusahaan tidak menanggung kerugian akibat hilangnya meteran yang disebabkan pencurian.
"Perumdam Tirta Abdya tidak bertanggung jawab atas kehilangan meter akibat pencurian," ucapnya.
Ia menjelaskan, Perumdam telah menerbitkan Surat Edaran Direktur yang mengatur biaya penggantian meteran air. Pelanggan dikenakan biaya Rp150 ribu jika hanya meteran yang hilang, Rp300 ribu apabila meteran beserta aksesoris hilang, dan Rp500 ribu jika meteran, aksesoris, serta tiang meter ikut hilang.
Sementara itu, apabila instalasi sambungan rumah sudah tidak ada, pelanggan dikenakan biaya sambungan mandiri sebesar Rp1,3 juta. Khusus selama Agustus, biaya sambungan mandiri mendapat potongan sehingga cukup membayar Rp810 ribu.
"Ketentuan tersebut juga berlaku kepada masyarakat yang belum berlangganan, namun telah mendapatkan bantuan Meteran Air dari Program DAK Air Minum dari Pemerintah," jelasnya.
Meski terjadi pencurian, Reza memastikan distribusi air bersih kepada pelanggan lain tetap berjalan normal. Penghentian sementara hanya diberlakukan bagi pelanggan yang kehilangan meteran hingga proses penggantian selesai.
"Untuk pelayananan air bersih tetap berjalan sebagaimana mestinya, kecuali bagi pelanggan yang meterannya telah hilang. Sebelum dilakukan penggantian meteran sesuai ketentuan di atas, maka akses airnya akan dihentikan sementara dan diharapkan segera melaporkannya melalui nomor resmi aduan (+62 852-8285-7842) atau melalui aplikasi My Tirta Abdya," pintanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan layanan air tanpa meteran karena termasuk pemakaian ilegal.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan air bersih tanpa meteran air, karena hal tersebut dianggap sebagai pemakaian ilegal yang berpotensi akan diproses dengan ketentuan hukum nantinya," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut atas maraknya pencurian meteran air, kata Riza, Perumdam Tirta Abdya telah menyampaikan laporan resmi kepada Polres Aceh Barat Daya. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengungkap dan menangkap pelaku agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Perumdam Tirta Abdya sebelumnya telah membuat Laporan Resmi kepada Pihak Polres Aceh Barat Daya terkait maraknya pencurian meteran air yang terjadi, kita sama-sama berharap Pihak Penegak Hukum dapat segera menangkap pelaku pencurian tersebut," pintanya.
Di sisi lain, Perumdam terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa keamanan meteran air yang telah terpasang merupakan tanggung jawab pelanggan. Hal itu disampaikan sebagai pengingat agar setiap pelanggan ikut menjaga aset yang berada di lokasi masing-masing.
"Perumdam Tirta Abdya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa keamanan meteran air yang terpasang di rumah masing-masing pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan karena secara logika tidak mungkin Perumdam Tirta Abdya bersiaga penuh 24 jam menjaga meteran air dirumah pelanggan," pungkasnya.
![]() |
| Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM. Riza Ariffiandi, ST/foto/perumdamtirtaabdya |
BLANGPIDIE - Aksi pencurian enam unit meteran air di Gampong Pante Geulumpang sebelumnya menimbulkan keresahan warga. Menanggapi kejadian itu, (Plt) Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM. Riza Ariffiandi, ST menegaskan bahwa ketentuan mengenai keamanan meteran telah diatur dalam peraturan perusahaan.
"Berdasarkan peraturan Perumdam Tirta Abdya dan perjanjian berlangganan dengan pelanggan bahwasanya keamanan meteran air menjadi tanggung jawab pelanggan," kata Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM. Riza Ariffiandi, ST, melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026).
Ia memastikan perusahaan tidak menanggung kerugian akibat hilangnya meteran yang disebabkan pencurian.
"Perumdam Tirta Abdya tidak bertanggung jawab atas kehilangan meter akibat pencurian," ucapnya.
Ia menjelaskan, Perumdam telah menerbitkan Surat Edaran Direktur yang mengatur biaya penggantian meteran air. Pelanggan dikenakan biaya Rp150 ribu jika hanya meteran yang hilang, Rp300 ribu apabila meteran beserta aksesoris hilang, dan Rp500 ribu jika meteran, aksesoris, serta tiang meter ikut hilang.
Sementara itu, apabila instalasi sambungan rumah sudah tidak ada, pelanggan dikenakan biaya sambungan mandiri sebesar Rp1,3 juta. Khusus selama Agustus, biaya sambungan mandiri mendapat potongan sehingga cukup membayar Rp810 ribu.
"Ketentuan tersebut juga berlaku kepada masyarakat yang belum berlangganan, namun telah mendapatkan bantuan Meteran Air dari Program DAK Air Minum dari Pemerintah," jelasnya.
Meski terjadi pencurian, Reza memastikan distribusi air bersih kepada pelanggan lain tetap berjalan normal. Penghentian sementara hanya diberlakukan bagi pelanggan yang kehilangan meteran hingga proses penggantian selesai.
"Untuk pelayananan air bersih tetap berjalan sebagaimana mestinya, kecuali bagi pelanggan yang meterannya telah hilang. Sebelum dilakukan penggantian meteran sesuai ketentuan di atas, maka akses airnya akan dihentikan sementara dan diharapkan segera melaporkannya melalui nomor resmi aduan (+62 852-8285-7842) atau melalui aplikasi My Tirta Abdya," pintanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan layanan air tanpa meteran karena termasuk pemakaian ilegal.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan air bersih tanpa meteran air, karena hal tersebut dianggap sebagai pemakaian ilegal yang berpotensi akan diproses dengan ketentuan hukum nantinya," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut atas maraknya pencurian meteran air, kata Riza, Perumdam Tirta Abdya telah menyampaikan laporan resmi kepada Polres Aceh Barat Daya. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengungkap dan menangkap pelaku agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Perumdam Tirta Abdya sebelumnya telah membuat Laporan Resmi kepada Pihak Polres Aceh Barat Daya terkait maraknya pencurian meteran air yang terjadi, kita sama-sama berharap Pihak Penegak Hukum dapat segera menangkap pelaku pencurian tersebut," pintanya.
Di sisi lain, Perumdam terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa keamanan meteran air yang telah terpasang merupakan tanggung jawab pelanggan. Hal itu disampaikan sebagai pengingat agar setiap pelanggan ikut menjaga aset yang berada di lokasi masing-masing.
"Perumdam Tirta Abdya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa keamanan meteran air yang terpasang di rumah masing-masing pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan karena secara logika tidak mungkin Perumdam Tirta Abdya bersiaga penuh 24 jam menjaga meteran air dirumah pelanggan," pungkasnya.


