Maraknya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya meningkatkan upaya pencegahan melalui penertiban yang mengedepankan edukasi. Kegiatan itu dilaksanakan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kota Blangpidie, Selasa (21/7/2026), dengan menggabungkan metode hunting system dan strong point di sejumlah titik rawan pelanggaran.
BLANGPIDIE - Langkah tersebut menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata melalui pemberian tilang teguran. Satlantas Abdya berharap pendekatan persuasif ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang belakangan menjadi perhatian di wilayah tersebut.
Penertiban Edukatif untuk Bangun Kesadaran Pengendara
Kasatlantas Polres Aceh Barat Daya, Iptu Sutari Maladi, SPsi, MH, mewakili Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B, SH, SIK, MH, mengatakan kegiatan penertiban difokuskan di kawasan KTL Blangpidie karena merupakan salah satu lokasi yang membutuhkan pengawasan lebih intensif terhadap kepatuhan berlalu lintas.
Menurutnya, kombinasi hunting system dan strong point diterapkan agar petugas dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang terlihat di lapangan. Pendekatan itu tidak hanya bertujuan menindak, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan saat berkendara.
"Kami melakukan kombinasi hunting system dan strong point di titik-titik rawan kawasan KTL Blangpidie. Melalui tilang teguran ini, kami memberikan edukasi langsung di lapangan. Sekalipun tidak semua kami beri sanksi denda tilang tempat, bentuk teguran tertulis ini penting agar pengendara ingat dan sadar bahwa keselamatan mereka berada di tangan mereka sendiri. Pengalaman ditegur polisi biasanya akan terus teringat oleh pengendara," ujar Iptu Sutari.
Ia menjelaskan, pemberian tilang teguran bukan berarti pelanggaran dianggap sepele. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi upaya preventif agar pengendara memahami risiko yang dapat timbul apabila mengabaikan aturan berlalu lintas.
Knalpot Brong Jadi Perhatian Khusus
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas juga memberi perhatian khusus terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, petugas juga memeriksa kelengkapan fisik kendaraan, seperti keberadaan pelat nomor resmi, spion, maupun komponen lain yang menjadi syarat kendaraan layak digunakan di jalan raya.
Kasatlantas menegaskan, kendaraan yang diamankan akibat pelanggaran berat atau tidak memiliki kelengkapan yang dipersyaratkan tidak dapat langsung dibawa pulang oleh pemiliknya.
"Bagi kendaraan yang kami amankan—terutama yang menggunakan knalpot brong atau tidak lengkap aksesorisnya—pemilik wajib melengkapi seluruh komponen standar kendaraan terlebih dahulu di markas Satlantas sebelum sepeda motor tersebut diperbolehkan dibawa pulang. Pengendara harus membawa plat nomor resmi, memasang spion, dan mengganti knalpotnya kembali ke standar pabrik. Ini langkah nyata kami agar kendaraan yang beroperasi di Abdya benar-benar laik jalan dan tidak mengganggu kenyamanan publik," tegasnya.
Helm Standar SNI Tetap Jadi Prioritas
Selain kondisi kendaraan, Satlantas Abdya juga mengingatkan pentingnya penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Iptu Sutari, helm merupakan perlengkapan keselamatan utama yang dapat mengurangi risiko cedera fatal apabila terjadi kecelakaan.
Ia menyebutkan masih ditemukan pengendara yang mengabaikan penggunaan helm standar saat berkendara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum sepenuhnya menyadari pentingnya melindungi diri ketika berada di jalan raya.
Karena itu, setiap kegiatan penertiban selalu disertai edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya melengkapi perlengkapan keselamatan, bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pendataan Pelanggar Tetap Dilakukan
Meski mengedepankan tilang teguran, kepolisian tetap melakukan pendataan terhadap setiap pelanggar. Data tersebut akan menjadi dasar apabila pengendara yang sama kembali melakukan pelanggaran serupa pada kesempatan berikutnya.
Kasatlantas menegaskan, pendekatan persuasif memiliki batas. Jika pelanggaran terus diulang, maka petugas akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tujuan utama kami adalah memberikan efek jera secara edukatif. Namun perlu diingat, pendataan bagi pengendara yang melanggar tetap kami lakukan. Apabila di kemudian hari pengendara yang sama kembali terjaring dan mengulangi kesalahan yang sama, maka kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan penilangan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mari kita ciptakan jalan raya Blangpidie dan Abdya yang aman, tertib, serta selamat untuk kita semua," pungkas Iptu Sutari.
Upaya Menekan Angka Kecelakaan
Penertiban yang dilakukan Satlantas Polres Aceh Barat Daya merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Kepolisian berharap kesadaran pengguna jalan terus meningkat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan.
Menurut keterangan resmi Polres Aceh Barat Daya melalui Kasatlantas Iptu Sutari Maladi, keselamatan di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Karena itu, setiap pengendara diimbau mematuhi aturan, menggunakan helm SNI, melengkapi kendaraan sesuai standar, serta menghindari penggunaan knalpot brong agar tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Aceh Barat Daya.
![]() |
| Petugas Satlantas Abdya menegur pengendara saat penertiban lalu lintas di Blangpidie hari ini/foto/ist |
BLANGPIDIE - Langkah tersebut menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata melalui pemberian tilang teguran. Satlantas Abdya berharap pendekatan persuasif ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang belakangan menjadi perhatian di wilayah tersebut.
Penertiban Edukatif untuk Bangun Kesadaran Pengendara
Kasatlantas Polres Aceh Barat Daya, Iptu Sutari Maladi, SPsi, MH, mewakili Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B, SH, SIK, MH, mengatakan kegiatan penertiban difokuskan di kawasan KTL Blangpidie karena merupakan salah satu lokasi yang membutuhkan pengawasan lebih intensif terhadap kepatuhan berlalu lintas.
Menurutnya, kombinasi hunting system dan strong point diterapkan agar petugas dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang terlihat di lapangan. Pendekatan itu tidak hanya bertujuan menindak, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan saat berkendara.
"Kami melakukan kombinasi hunting system dan strong point di titik-titik rawan kawasan KTL Blangpidie. Melalui tilang teguran ini, kami memberikan edukasi langsung di lapangan. Sekalipun tidak semua kami beri sanksi denda tilang tempat, bentuk teguran tertulis ini penting agar pengendara ingat dan sadar bahwa keselamatan mereka berada di tangan mereka sendiri. Pengalaman ditegur polisi biasanya akan terus teringat oleh pengendara," ujar Iptu Sutari.
Ia menjelaskan, pemberian tilang teguran bukan berarti pelanggaran dianggap sepele. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi upaya preventif agar pengendara memahami risiko yang dapat timbul apabila mengabaikan aturan berlalu lintas.
Knalpot Brong Jadi Perhatian Khusus
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas juga memberi perhatian khusus terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, petugas juga memeriksa kelengkapan fisik kendaraan, seperti keberadaan pelat nomor resmi, spion, maupun komponen lain yang menjadi syarat kendaraan layak digunakan di jalan raya.
Kasatlantas menegaskan, kendaraan yang diamankan akibat pelanggaran berat atau tidak memiliki kelengkapan yang dipersyaratkan tidak dapat langsung dibawa pulang oleh pemiliknya.
"Bagi kendaraan yang kami amankan—terutama yang menggunakan knalpot brong atau tidak lengkap aksesorisnya—pemilik wajib melengkapi seluruh komponen standar kendaraan terlebih dahulu di markas Satlantas sebelum sepeda motor tersebut diperbolehkan dibawa pulang. Pengendara harus membawa plat nomor resmi, memasang spion, dan mengganti knalpotnya kembali ke standar pabrik. Ini langkah nyata kami agar kendaraan yang beroperasi di Abdya benar-benar laik jalan dan tidak mengganggu kenyamanan publik," tegasnya.
Helm Standar SNI Tetap Jadi Prioritas
Selain kondisi kendaraan, Satlantas Abdya juga mengingatkan pentingnya penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Iptu Sutari, helm merupakan perlengkapan keselamatan utama yang dapat mengurangi risiko cedera fatal apabila terjadi kecelakaan.
Ia menyebutkan masih ditemukan pengendara yang mengabaikan penggunaan helm standar saat berkendara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum sepenuhnya menyadari pentingnya melindungi diri ketika berada di jalan raya.
Karena itu, setiap kegiatan penertiban selalu disertai edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya melengkapi perlengkapan keselamatan, bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pendataan Pelanggar Tetap Dilakukan
Meski mengedepankan tilang teguran, kepolisian tetap melakukan pendataan terhadap setiap pelanggar. Data tersebut akan menjadi dasar apabila pengendara yang sama kembali melakukan pelanggaran serupa pada kesempatan berikutnya.
Kasatlantas menegaskan, pendekatan persuasif memiliki batas. Jika pelanggaran terus diulang, maka petugas akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tujuan utama kami adalah memberikan efek jera secara edukatif. Namun perlu diingat, pendataan bagi pengendara yang melanggar tetap kami lakukan. Apabila di kemudian hari pengendara yang sama kembali terjaring dan mengulangi kesalahan yang sama, maka kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan penilangan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mari kita ciptakan jalan raya Blangpidie dan Abdya yang aman, tertib, serta selamat untuk kita semua," pungkas Iptu Sutari.
Upaya Menekan Angka Kecelakaan
Penertiban yang dilakukan Satlantas Polres Aceh Barat Daya merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Kepolisian berharap kesadaran pengguna jalan terus meningkat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan.
Menurut keterangan resmi Polres Aceh Barat Daya melalui Kasatlantas Iptu Sutari Maladi, keselamatan di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Karena itu, setiap pengendara diimbau mematuhi aturan, menggunakan helm SNI, melengkapi kendaraan sesuai standar, serta menghindari penggunaan knalpot brong agar tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Aceh Barat Daya.


