Iklan

terkini

Sikapi PP 20/2026, HIPMI Abdya Dorong Literasi Pajak UMKM Ketimbang Pengetatan Threshold

Fitriadi
Minggu, 05 Juli 2026, 15.41.00 WIB Last Updated 2026-07-05T08:41:45Z
Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh Barat Daya (Abdya) menyampaikan tiga rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM.

Ketua HIPMI Abdya Akmal Al-Qarasie menyampaikan sikap terkait implementasi PP 20 Tahun 2026 tentang pajak UMKM/foto/ist

BLANGPIDIE - Sikap itu disampaikan setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan yang terbit pada 22 April 2026 tersebut mengubah skema PPh Final 0,5 persen bagi UMKM agar insentif pajak lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan melalui praktik pemecahan omzet.

Ketua HIPMI Abdya, Akmal Al-Qarasie, mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah yang mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen secara permanen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Menurut dia, kebijakan itu menjadi kabar baik bagi pengusaha pemula yang masih membutuhkan ruang menjaga stabilitas arus kas usaha di tengah tekanan ekonomi.

“Kami menyambut positif langkah pemerintah melalui Kementerian UMKM dan DJP Kemenkeu RI yang mempertahankan tarif PPh Final 0,5% secara permanen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan,” ujar Akmal Al-Qarasie dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Di sisi lain, HIPMI Abdya menyatakan memahami pengetatan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengharuskan badan usaha seperti CV dan PT umum beralih secara bertahap ke rezim pajak normal. Namun, organisasi itu menilai kebijakan tersebut tidak boleh dibarengi dengan pandangan yang menyamaratakan seluruh UMKM di bawah ambang omzet Rp4,8 miliar sebagai pihak yang sengaja menghindari pajak.

Akmal menegaskan, banyak pengusaha muda masih bertahan di bawah batas omzet tersebut karena keterbatasan modal, sempitnya akses pasar, dan kekhawatiran menghadapi administrasi perpajakan yang dinilai rumit. Karena itu, HIPMI meminta pemerintah melihat kondisi pelaku usaha secara proporsional.

“Mayoritas pengusaha muda bertahan di bawah omzet tersebut karena keterbatasan modal, akses pasar, serta ketakutan terhadap urusan administratif perpajakan, bukan karena motif menghindari pajak. Pemerintah harus bersikap bijak dan proporsional melihat hal ini,” ungkapnya.

HIPMI Abdya juga menegaskan kesiapan menjadi mitra strategis DJP dalam membangun ekosistem usaha yang patuh pajak. Meski begitu, Akmal mengingatkan agar pendekatan yang ditempuh pemerintah tetap berorientasi pada pembinaan sehingga tidak menekan pertumbuhan pengusaha muda di daerah.

“Namun, kami menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan pembinaan proporsional agar tidak menekan daya tumbuh pengusaha muda di Abdya,” katanya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, HIPMI Abdya menyampaikan tiga rekomendasi kepada DJP. Pertama, DJP diminta mengutamakan edukasi, sosialisasi, dan literasi perpajakan melalui KPP Pratama maupun KP2KP, karena peningkatan pemahaman pelaku usaha tentang pembukuan fiskal dinilai lebih penting daripada sekadar memperketat pengawasan administrasi.

Kedua, HIPMI meminta Kantor Wilayah DJP Aceh, KPP Pratama Tapaktuan, hingga KP2KP Blangpidie mengoptimalkan program pendampingan bagi UMKM. Langkah itu dinilai penting agar pelaku usaha siap naik kelas, baik dari sisi pengelolaan operasional maupun penyusunan laporan keuangan.

Ketiga, HIPMI mendorong penguatan peran Tax Center HIPMI sebagai mitra edukasi perpajakan. Melalui badan otonom tersebut, organisasi itu menyatakan siap memperluas kolaborasi dengan DJP dalam meningkatkan kesadaran pajak sekaligus menjaring wajib pajak baru secara sehat dan berkelanjutan.

Menurut Akmal, pengelolaan administrasi perpajakan yang baik tidak hanya berdampak pada kepatuhan usaha, tetapi juga meningkatkan kredibilitas bisnis pengusaha muda. Kondisi itu akan mempermudah akses pembiayaan dari lembaga keuangan dan membuka peluang ekspansi usaha yang lebih besar di masa mendatang.

“BPC HIPMI Abdya meyakini bahwa dengan administrasi perpajakan yang terkelola dengan baik, kredibilitas bisnis pengusaha muda akan meningkat, sehingga mempermudah akses pembiayaan ke lembaga keuangan demi ekspansi usaha yang lebih besar,” imbuh Akmal Al-Qarasie.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sikapi PP 20/2026, HIPMI Abdya Dorong Literasi Pajak UMKM Ketimbang Pengetatan Threshold

Terkini

Iklan