Pemerintah Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, mengimbau seluruh keuchik di 18 gampong memasang banner Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama di lokasi strategis sebagai upaya memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di tengah masyarakat.
MANGGENG - Pemerintah Kecamatan Manggeng terus mendorong penguatan penerapan Syariat Islam melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama. Salah satu langkah yang dilakukan yakni meminta seluruh kepala Desa memasang banner berisi poin-poin aturan tersebut di wilayah masing-masing.
Imbauan itu disampaikan Camat Manggeng, Ridhawiyardi, kepada Keuchik di 18 Gampong agar banner dipasang pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat. Langkah tersebut diharapkan membuat isi peraturan lebih mudah diketahui, dipahami, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kebijakan itu juga menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah Kecamatan, aparatur Gampong, serta masyarakat dalam menghidupkan nilai-nilai keagamaan sekaligus menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah.
Dalam banner yang disebarkan Kecamatan Manggeng, terdapat tujuh poin pelaksanaan Peukong Agama yang menjadi pedoman penguatan Syariat Islam di tingkat Gampong.
Poin pertama mengatur penghentian seluruh aktivitas warga di pasar, warung kopi, maupun tempat keramaian lainnya mulai 15 menit sebelum Azan Magrib berkumandang. Selama rentang waktu tersebut hingga selesai salat Isya berjamaah, masyarakat juga diimbau tidak menyalakan televisi, musik, maupun perangkat elektronik lainnya.
Poin berikutnya mengajak masyarakat melaksanakan salat Magrib secara berjamaah. Anak-anak juga diwajibkan mengikuti pengajian ba'da Magrib di masjid, balai pengajian, ataupun rumah penduduk.
Selain itu, Camat, Keuchik, dan aparatur Gampong diberi tanggung jawab melakukan pengawasan serta monitoring secara berkala agar pelaksanaan aturan berlangsung optimal.
Banner tersebut juga memuat program "Ngopi Bersama Teungku" di warung kopi. Melalui program ini, pemilik warung kopi diwajibkan menggelar kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausiah rutin sedikitnya satu kali setiap bulan setelah salat Subuh.
Ketentuan lain mengatur larangan membuat sekat atau pembatas ruang salat di gedung pemerintahan. ASN, non-ASN, aparatur Gampong, dan masyarakat juga diharapkan aktif memakmurkan masjid maupun musala terdekat melalui salat berjamaah.
Camat Manggeng, Ridhawiyardi, Jumat (24/7/2026), mengatakan pemasangan banner di seluruh Gampong bertujuan agar masyarakat dapat membaca, memahami, serta menjalankan ketentuan dalam Perbup tersebut secara mandiri.
"Penerapan nilai Peukong Agama bukan sekadar formalitas aturan, melainkan ikhtiar bersama untuk membentengi generasi muda dan menjaga keberkahan di bumi Manggeng," ujar Ridhawiyardi.
Melalui pemasangan banner di setiap Gampong, pemerintah Kecamatan berharap kerja sama antara Keuchik, aparatur Desa, para Teungku, dan masyarakat semakin kuat sehingga syiar Islam dapat terus terpelihara secara berkelanjutan.
![]() |
| Camat Manggeng Ridhawiyardi/foto/ist |
MANGGENG - Pemerintah Kecamatan Manggeng terus mendorong penguatan penerapan Syariat Islam melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama. Salah satu langkah yang dilakukan yakni meminta seluruh kepala Desa memasang banner berisi poin-poin aturan tersebut di wilayah masing-masing.
Imbauan itu disampaikan Camat Manggeng, Ridhawiyardi, kepada Keuchik di 18 Gampong agar banner dipasang pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat. Langkah tersebut diharapkan membuat isi peraturan lebih mudah diketahui, dipahami, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kebijakan itu juga menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah Kecamatan, aparatur Gampong, serta masyarakat dalam menghidupkan nilai-nilai keagamaan sekaligus menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah.
Dalam banner yang disebarkan Kecamatan Manggeng, terdapat tujuh poin pelaksanaan Peukong Agama yang menjadi pedoman penguatan Syariat Islam di tingkat Gampong.
Poin pertama mengatur penghentian seluruh aktivitas warga di pasar, warung kopi, maupun tempat keramaian lainnya mulai 15 menit sebelum Azan Magrib berkumandang. Selama rentang waktu tersebut hingga selesai salat Isya berjamaah, masyarakat juga diimbau tidak menyalakan televisi, musik, maupun perangkat elektronik lainnya.
Poin berikutnya mengajak masyarakat melaksanakan salat Magrib secara berjamaah. Anak-anak juga diwajibkan mengikuti pengajian ba'da Magrib di masjid, balai pengajian, ataupun rumah penduduk.
Selain itu, Camat, Keuchik, dan aparatur Gampong diberi tanggung jawab melakukan pengawasan serta monitoring secara berkala agar pelaksanaan aturan berlangsung optimal.
Banner tersebut juga memuat program "Ngopi Bersama Teungku" di warung kopi. Melalui program ini, pemilik warung kopi diwajibkan menggelar kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausiah rutin sedikitnya satu kali setiap bulan setelah salat Subuh.
Ketentuan lain mengatur larangan membuat sekat atau pembatas ruang salat di gedung pemerintahan. ASN, non-ASN, aparatur Gampong, dan masyarakat juga diharapkan aktif memakmurkan masjid maupun musala terdekat melalui salat berjamaah.
Camat Manggeng, Ridhawiyardi, Jumat (24/7/2026), mengatakan pemasangan banner di seluruh Gampong bertujuan agar masyarakat dapat membaca, memahami, serta menjalankan ketentuan dalam Perbup tersebut secara mandiri.
"Penerapan nilai Peukong Agama bukan sekadar formalitas aturan, melainkan ikhtiar bersama untuk membentengi generasi muda dan menjaga keberkahan di bumi Manggeng," ujar Ridhawiyardi.
Melalui pemasangan banner di setiap Gampong, pemerintah Kecamatan berharap kerja sama antara Keuchik, aparatur Desa, para Teungku, dan masyarakat semakin kuat sehingga syiar Islam dapat terus terpelihara secara berkelanjutan.


