Sebanyak 55 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Pemerintah daerah menilai capaian itu sebagai langkah penting untuk memperkuat legalitas, mutu, dan daya saing produk lokal.
BLANGPIDIE - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya, Zedi Saputra, mengatakan jumlah produk bersertifikat halal tersebut masih akan terus bertambah seiring meningkatnya minat pelaku usaha mengikuti program sertifikasi.
“Saat ini, sebanyak 55 produk UMKM lokal sudah mengantongi sertifikat halal dari MPU Aceh. Jumlah ini, Insya Allah akan bertambah,” kata Zedi Saputra, Selasa (7/7/2026).
Menurut Zedi, sertifikasi halal tidak sekadar memenuhi syarat administrasi usaha, tetapi juga menjadi jaminan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi unsur kehalalan, keamanan, dan kebersihan sesuai ketentuan syariat Islam. Kondisi itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
Ia menjelaskan, manfaat sertifikasi halal juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha. Selain meningkatkan keyakinan konsumen, sertifikat halal dinilai mampu memperluas jangkauan pemasaran serta memperkuat posisi produk UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
“Bagi produsen, manfaat utamanya meliputi peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan jangkauan pasar ke tingkat lokal maupun global, dan penguatan daya saing bisnis yang berdampak pada peningkatan penjualan,” jelasnya.
Sertifikasi halal tersebut diberikan kepada pelaku usaha dari berbagai sektor olahan pangan dan minuman. Produk yang telah tersertifikasi mencakup aneka kue tradisional, roti, keripik, makanan ringan, bolu, risol, donat, brownies, keripik pisang, kerupuk, peyek, kue basah, hingga beragam olahan rumahan lainnya.
Zedi menilai capaian itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas. Melalui legalitas halal, produk lokal diharapkan tidak hanya lebih mudah diterima pasar, tetapi juga memiliki nilai tambah yang memperkuat keberlanjutan usaha.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat halal diminta tetap menjaga mutu produksi secara konsisten. Menurut dia, kualitas produk harus tetap diperhatikan agar kepercayaan konsumen yang sudah terbentuk dapat dipertahankan.
“Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, kami berharap agar terus menghasilkan produksi usahanya dan tetap menjaga kualitas produksinya,” kata Zedi.
Lebih lanjut, ia menyebut sertifikat halal dari MPU Aceh menjadi bukti bahwa seluruh tahapan produksi telah melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku. Pemeriksaan itu meliputi bahan baku, proses pengolahan, hingga sistem produksi agar sesuai standar kehalalan.
“Tujuan utamanya agar produk yang dihasilkan benar-benar terjamin secara syar'i, sehingga masyarakat sebagai konsumen merasa aman dan nyaman saat mengonsumsinya,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan Diskop UKM Perindag Abdya, 55 UMKM penerima sertifikat halal itu tersebar di delapan kecamatan, yakni Blangpidie, Susoh, Jeumpa, Setia, Manggeng, Kuala Batee, Lembah Sabil, dan Babahrot. Sebaran tersebut dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas halal dalam pengembangan bisnis.
Pemerintah daerah, lanjut Zedi, akan terus melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikat halal. Langkah itu disebut sejalan dengan dorongan pemerintah kabupaten untuk memperkuat kapasitas usaha kecil agar lebih siap bersaing di pasar yang lebih luas.
“Ini sejalan dengan cita-cita Pak Bupati yang menginginkan UMKM di Abdya naik kelas. Kita dari dinas akan terus melakukan pendampingan,” ujarnya.
Ia juga mengajak pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengurus legalitas produknya. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperbesar peluang pengembangan usaha di masa mendatang.
“Kita dari dinas akan melakukan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal,” ujarnya.
Zedi berharap jumlah produk UMKM Abdya yang bersertifikat halal terus bertambah. Ia menilai, semakin banyak usaha yang memiliki legalitas halal, semakin kuat pula fondasi pengembangan ekonomi daerah yang bertumpu pada produk lokal.
“Kami berharap semakin banyak UMKM Abdya yang mengikuti program ini sehingga memperkuat kepercayaan konsumen dan menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk terus berkembang secara berkelanjutan. Sertifikasi halal bukan hanya meningkatkan nilai jual produk, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkas Zedi.
![]() |
| Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya, Zedi Saputra/foto/ist |
BLANGPIDIE - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya, Zedi Saputra, mengatakan jumlah produk bersertifikat halal tersebut masih akan terus bertambah seiring meningkatnya minat pelaku usaha mengikuti program sertifikasi.
“Saat ini, sebanyak 55 produk UMKM lokal sudah mengantongi sertifikat halal dari MPU Aceh. Jumlah ini, Insya Allah akan bertambah,” kata Zedi Saputra, Selasa (7/7/2026).
Menurut Zedi, sertifikasi halal tidak sekadar memenuhi syarat administrasi usaha, tetapi juga menjadi jaminan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi unsur kehalalan, keamanan, dan kebersihan sesuai ketentuan syariat Islam. Kondisi itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
Ia menjelaskan, manfaat sertifikasi halal juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha. Selain meningkatkan keyakinan konsumen, sertifikat halal dinilai mampu memperluas jangkauan pemasaran serta memperkuat posisi produk UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
“Bagi produsen, manfaat utamanya meliputi peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan jangkauan pasar ke tingkat lokal maupun global, dan penguatan daya saing bisnis yang berdampak pada peningkatan penjualan,” jelasnya.
Sertifikasi halal tersebut diberikan kepada pelaku usaha dari berbagai sektor olahan pangan dan minuman. Produk yang telah tersertifikasi mencakup aneka kue tradisional, roti, keripik, makanan ringan, bolu, risol, donat, brownies, keripik pisang, kerupuk, peyek, kue basah, hingga beragam olahan rumahan lainnya.
Zedi menilai capaian itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas. Melalui legalitas halal, produk lokal diharapkan tidak hanya lebih mudah diterima pasar, tetapi juga memiliki nilai tambah yang memperkuat keberlanjutan usaha.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat halal diminta tetap menjaga mutu produksi secara konsisten. Menurut dia, kualitas produk harus tetap diperhatikan agar kepercayaan konsumen yang sudah terbentuk dapat dipertahankan.
“Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, kami berharap agar terus menghasilkan produksi usahanya dan tetap menjaga kualitas produksinya,” kata Zedi.
Lebih lanjut, ia menyebut sertifikat halal dari MPU Aceh menjadi bukti bahwa seluruh tahapan produksi telah melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku. Pemeriksaan itu meliputi bahan baku, proses pengolahan, hingga sistem produksi agar sesuai standar kehalalan.
“Tujuan utamanya agar produk yang dihasilkan benar-benar terjamin secara syar'i, sehingga masyarakat sebagai konsumen merasa aman dan nyaman saat mengonsumsinya,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan Diskop UKM Perindag Abdya, 55 UMKM penerima sertifikat halal itu tersebar di delapan kecamatan, yakni Blangpidie, Susoh, Jeumpa, Setia, Manggeng, Kuala Batee, Lembah Sabil, dan Babahrot. Sebaran tersebut dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas halal dalam pengembangan bisnis.
Pemerintah daerah, lanjut Zedi, akan terus melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikat halal. Langkah itu disebut sejalan dengan dorongan pemerintah kabupaten untuk memperkuat kapasitas usaha kecil agar lebih siap bersaing di pasar yang lebih luas.
“Ini sejalan dengan cita-cita Pak Bupati yang menginginkan UMKM di Abdya naik kelas. Kita dari dinas akan terus melakukan pendampingan,” ujarnya.
Ia juga mengajak pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengurus legalitas produknya. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperbesar peluang pengembangan usaha di masa mendatang.
“Kita dari dinas akan melakukan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal,” ujarnya.
Zedi berharap jumlah produk UMKM Abdya yang bersertifikat halal terus bertambah. Ia menilai, semakin banyak usaha yang memiliki legalitas halal, semakin kuat pula fondasi pengembangan ekonomi daerah yang bertumpu pada produk lokal.
“Kami berharap semakin banyak UMKM Abdya yang mengikuti program ini sehingga memperkuat kepercayaan konsumen dan menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk terus berkembang secara berkelanjutan. Sertifikasi halal bukan hanya meningkatkan nilai jual produk, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkas Zedi.


