Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menuntaskan penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh Gampong. Kepala DPMPKB Aceh Jaya Dahrial Saputra mengatakan daerah tersebut menjadi kabupaten pertama di Aceh yang menyelesaikan penyaluran hingga akhir tahun anggaran.
CALANG - Seluruh Dana Desa untuk periode Januari hingga Desember 2026, kata Dahrial, telah masuk ke rekening kas masing-masing Gampong. Dengan demikian, pemerintah Gampong dapat segera menjalankan program yang telah direncanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, Aceh Jaya menjadi Kabupaten tercepat di Aceh dalam proses penyaluran Dana Desa tahun 2026. Saat ini dana tersebut sudah masuk ke rekening seluruh Gampong dan siap dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dahrial, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan percepatan penyaluran dilakukan agar berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tidak tertunda akibat hambatan administrasi maupun keterlambatan pencairan anggaran. Karena itu, seluruh Gampong didorong segera merealisasikan penggunaan dana yang telah diterima.
Dahrial meminta pemerintah Gampong menyalurkan anggaran, terutama pada tanggal 1 hingga 5 setiap awal bulan. Langkah tersebut dinilai penting agar hak masyarakat dan seluruh penerima manfaat dapat disalurkan tepat waktu tanpa penundaan.
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif kader Posyandu, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, balita, dan lansia. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk honor tenaga pendidikan, pengelola layanan masyarakat, serta perangkat pendukung kegiatan keagamaan di tingkat Gampong.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya turut mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Warga yang merasa berhak menerima bantuan atau insentif, tetapi belum memperoleh haknya, diminta segera melaporkan kondisi tersebut kepada Camat di wilayah masing-masing.
"Jika ditemukan warga yang berhak menerima manfaat tetapi belum memperoleh haknya, kami meminta agar segera dilaporkan kepada Camat untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Dahrial juga menegaskan Dana Desa yang telah disalurkan tidak boleh digunakan untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur Gampong. Seluruh penggunaan anggaran harus mengacu pada ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Pemkab Aceh Jaya memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa akan terus dilakukan. Setiap penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan hukum dan administrasi, dengan tanggung jawab pengelolaan berada pada Keuchik, sekretaris Gampong, dan kaur keuangan sesuai fungsi masing-masing.
![]() |
| Kepala DPMPKB Aceh Jaya Dahrial Saputra/foto/acehjayakab |
CALANG - Seluruh Dana Desa untuk periode Januari hingga Desember 2026, kata Dahrial, telah masuk ke rekening kas masing-masing Gampong. Dengan demikian, pemerintah Gampong dapat segera menjalankan program yang telah direncanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, Aceh Jaya menjadi Kabupaten tercepat di Aceh dalam proses penyaluran Dana Desa tahun 2026. Saat ini dana tersebut sudah masuk ke rekening seluruh Gampong dan siap dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dahrial, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan percepatan penyaluran dilakukan agar berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tidak tertunda akibat hambatan administrasi maupun keterlambatan pencairan anggaran. Karena itu, seluruh Gampong didorong segera merealisasikan penggunaan dana yang telah diterima.
Dahrial meminta pemerintah Gampong menyalurkan anggaran, terutama pada tanggal 1 hingga 5 setiap awal bulan. Langkah tersebut dinilai penting agar hak masyarakat dan seluruh penerima manfaat dapat disalurkan tepat waktu tanpa penundaan.
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif kader Posyandu, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, balita, dan lansia. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk honor tenaga pendidikan, pengelola layanan masyarakat, serta perangkat pendukung kegiatan keagamaan di tingkat Gampong.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya turut mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Warga yang merasa berhak menerima bantuan atau insentif, tetapi belum memperoleh haknya, diminta segera melaporkan kondisi tersebut kepada Camat di wilayah masing-masing.
"Jika ditemukan warga yang berhak menerima manfaat tetapi belum memperoleh haknya, kami meminta agar segera dilaporkan kepada Camat untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Dahrial juga menegaskan Dana Desa yang telah disalurkan tidak boleh digunakan untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur Gampong. Seluruh penggunaan anggaran harus mengacu pada ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Pemkab Aceh Jaya memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa akan terus dilakukan. Setiap penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan hukum dan administrasi, dengan tanggung jawab pengelolaan berada pada Keuchik, sekretaris Gampong, dan kaur keuangan sesuai fungsi masing-masing.


