Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026), karena dinilai membuka kembali akses layanan kesehatan masyarakat tanpa pembatasan desil.
Abdya - Bupati Safaruddin menyebut keputusan yang diambil Muzakir Manaf atau Mualem merupakan bentuk sikap bijak dan penuh pertimbangan terhadap aspirasi masyarakat serta mahasiswa.
“Saya mengapresiasi langkah Mualem. Tentu ini merupakan sikap bijak, kedewasaan, dan jiwa besar. Saya apresiasi. Tabek untuk panglima,” kata Safaruddin saat dikonfirmasi.
Menurut Safaruddin, pencabutan Pergub tersebut membuat masyarakat Aceh kembali memperoleh akses layanan kesehatan seperti biasa tanpa harus berkutat dengan pembatasan desil kepesertaan. Ia menilai keputusan itu telah dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan rakyat dan kondisi pelayanan kesehatan di Aceh.
Meski Pergub JKA dicabut, Safaruddin menegaskan proses verifikasi dan validasi data tetap harus dilanjutkan oleh pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Data yang akurat, katanya, menjadi alat ukur penting dalam pelaksanaan pembangunan serta penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat.
Safaruddin juga mengapresiasi mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi terkait polemik Pergub JKA. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama membangun Aceh melalui semangat kolaborasi dan menjaga kebijakan kesehatan tetap berpihak kepada rakyat kecil.
Ia menjelaskan, persoalan JKA perlu ditempatkan secara jernih dan bermartabat karena menyangkut hak dasar masyarakat Aceh serta amanat kekhususan daerah. Menurutnya, polemik yang terjadi dapat menjadi momentum untuk merancang sistem perlindungan kesehatan Aceh yang lebih lengkap dan berkelanjutan.
Dalam gagasannya, Safaruddin mendorong penguatan layanan transportasi rujukan, rumah singgah pasien, fasilitas kesehatan di daerah terpencil, layanan kesehatan mental hingga bantuan maksimal bagi pasien dengan kasus berat. Ia menilai langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang merata dan manusiawi.
Safaruddin turut menyinggung fenomena masyarakat Aceh yang memilih berobat ke Malaysia karena faktor kedekatan geografis dan kepercayaan terhadap layanan medis di negara tersebut. Menurutnya, kondisi itu dapat dipertimbangkan melalui kerja sama resmi yang tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Menurut saya, fenomena ini dapat dikelola serta dipertimbangkan secara cermat karena UUPA membuka ruang bagi Pemerintah Aceh membangun kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri sepanjang sesuai kewenangan dan tetap dalam kerangka NKRI,” ujarnya.
Ia menjelaskan kerja sama tersebut dapat dijalankan melalui koordinasi bersama pemerintah pusat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya. Skema yang dibangun, kata Safaruddin, bukan pembiayaan bebas berobat ke luar negeri, melainkan rujukan terbatas untuk kasus tertentu berdasarkan pertimbangan medis.
Kerja sama itu, lanjut Safaruddin, dapat dimulai melalui nota kesepahaman dengan rumah sakit tertentu di Malaysia untuk layanan second opinion, telemedicine spesialis, pelatihan dokter, pertukaran tenaga medis hingga peningkatan kapasitas rumah sakit di Aceh. Menurutnya, langkah tersebut dapat mempercepat transfer pengetahuan dan penguatan mutu pelayanan kesehatan daerah.
Di akhir pernyataannya, Safaruddin menegaskan JKA merupakan simbol kehadiran negara dan keistimewaan Aceh yang harus dijaga bersama.
“Ukuran keberhasilannya sederhana, yaitu rakyat Aceh tetap merasa aman ketika sakit, pemerintah hadir ketika dibutuhkan, dan keistimewaan Aceh menjadi kesyukuran bagi kita semua. JKA merupakan martabat kebijakan sosial di Aceh,” pungkasnya.
![]() |
| Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin/foto/ist |
Abdya - Bupati Safaruddin menyebut keputusan yang diambil Muzakir Manaf atau Mualem merupakan bentuk sikap bijak dan penuh pertimbangan terhadap aspirasi masyarakat serta mahasiswa.
“Saya mengapresiasi langkah Mualem. Tentu ini merupakan sikap bijak, kedewasaan, dan jiwa besar. Saya apresiasi. Tabek untuk panglima,” kata Safaruddin saat dikonfirmasi.
Menurut Safaruddin, pencabutan Pergub tersebut membuat masyarakat Aceh kembali memperoleh akses layanan kesehatan seperti biasa tanpa harus berkutat dengan pembatasan desil kepesertaan. Ia menilai keputusan itu telah dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan rakyat dan kondisi pelayanan kesehatan di Aceh.
Meski Pergub JKA dicabut, Safaruddin menegaskan proses verifikasi dan validasi data tetap harus dilanjutkan oleh pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Data yang akurat, katanya, menjadi alat ukur penting dalam pelaksanaan pembangunan serta penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat.
Safaruddin juga mengapresiasi mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi terkait polemik Pergub JKA. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama membangun Aceh melalui semangat kolaborasi dan menjaga kebijakan kesehatan tetap berpihak kepada rakyat kecil.
Ia menjelaskan, persoalan JKA perlu ditempatkan secara jernih dan bermartabat karena menyangkut hak dasar masyarakat Aceh serta amanat kekhususan daerah. Menurutnya, polemik yang terjadi dapat menjadi momentum untuk merancang sistem perlindungan kesehatan Aceh yang lebih lengkap dan berkelanjutan.
Dalam gagasannya, Safaruddin mendorong penguatan layanan transportasi rujukan, rumah singgah pasien, fasilitas kesehatan di daerah terpencil, layanan kesehatan mental hingga bantuan maksimal bagi pasien dengan kasus berat. Ia menilai langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang merata dan manusiawi.
Safaruddin turut menyinggung fenomena masyarakat Aceh yang memilih berobat ke Malaysia karena faktor kedekatan geografis dan kepercayaan terhadap layanan medis di negara tersebut. Menurutnya, kondisi itu dapat dipertimbangkan melalui kerja sama resmi yang tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Menurut saya, fenomena ini dapat dikelola serta dipertimbangkan secara cermat karena UUPA membuka ruang bagi Pemerintah Aceh membangun kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri sepanjang sesuai kewenangan dan tetap dalam kerangka NKRI,” ujarnya.
Ia menjelaskan kerja sama tersebut dapat dijalankan melalui koordinasi bersama pemerintah pusat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya. Skema yang dibangun, kata Safaruddin, bukan pembiayaan bebas berobat ke luar negeri, melainkan rujukan terbatas untuk kasus tertentu berdasarkan pertimbangan medis.
Kerja sama itu, lanjut Safaruddin, dapat dimulai melalui nota kesepahaman dengan rumah sakit tertentu di Malaysia untuk layanan second opinion, telemedicine spesialis, pelatihan dokter, pertukaran tenaga medis hingga peningkatan kapasitas rumah sakit di Aceh. Menurutnya, langkah tersebut dapat mempercepat transfer pengetahuan dan penguatan mutu pelayanan kesehatan daerah.
Di akhir pernyataannya, Safaruddin menegaskan JKA merupakan simbol kehadiran negara dan keistimewaan Aceh yang harus dijaga bersama.
“Ukuran keberhasilannya sederhana, yaitu rakyat Aceh tetap merasa aman ketika sakit, pemerintah hadir ketika dibutuhkan, dan keistimewaan Aceh menjadi kesyukuran bagi kita semua. JKA merupakan martabat kebijakan sosial di Aceh,” pungkasnya.


