Iklan

terkini

DPRK Abdya Kawal Pelayanan JKA Setelah Pergub 2026 Dicabut

Redaksi
Selasa, 19 Mei 2026, 07.33.00 WIB Last Updated 2026-05-19T00:36:04Z
Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), karena dinilai mengembalikan hak layanan kesehatan masyarakat tanpa birokrasi rumit.

Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi/foto/ist

Abdya - Ketua DPRK Abdya yang akrab disapa Abi Roni itu menilai kebijakan pencabutan Pergub JKA menjadi langkah nyata pemerintah Aceh dalam mendengar aspirasi masyarakat, terutama warga kurang mampu yang selama ini mengeluhkan akses pelayanan kesehatan. Menurutnya, program JKA sejak awal hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Aceh memperoleh layanan medis gratis dan menyeluruh tanpa hambatan administrasi.

“Kami di lembaga legislatif Abdya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Mualem. Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah angin segar bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya warga kurang mampu di Abdya, yang selama ini merasa hak kesehatannya terbatasi,” ujar Abi Roni kepada media, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan, regulasi yang sebelumnya memperketat kriteria penerima manfaat JKA dinilai tidak sejalan dengan semangat kekhususan Aceh di sektor kesehatan. Dengan dicabutnya aturan tersebut, pelayanan kesehatan gratis disebut kembali pada tujuan awal, yakni mudah diakses, inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mempersulit pasien di fasilitas kesehatan.

Abi Roni berharap tidak ada lagi warga Abdya maupun masyarakat Aceh yang terkendala memperoleh pelayanan medis hanya karena persoalan administrasi. Ia juga meminta seluruh fasilitas kesehatan menjalankan kebijakan pemerintah Aceh secara maksimal agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat program JKA secara utuh.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menegaskan DPRK Abdya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan layanan JKA, mulai dari Puskesmas hingga RSUD Teungku Peukan.

“Tugas kita sekarang adalah mengawal kebijakan berani ini. Jangan sampai di tingkat pelayanan bawah masih ada penolakan pasien JKA dengan alasan-alasan teknis. Hak dasar rakyat wajib ditunaikan,” pungkas Abi Roni.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRK Abdya Kawal Pelayanan JKA Setelah Pergub 2026 Dicabut

Terkini

Iklan