Pemerintah Aceh menghibahkan pengelolaan GOR Sigupai Arena kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya setelah penandatanganan NPHD di Banda Aceh, Sabtu (22/08/2026), yang memberi kepastian status dan tanggung jawab pengelolaan fasilitas olahraga tersebut.
BANDA ACEH – Kepastian pengelolaan GOR Sigupai Arena diperoleh Pemkab Aceh Barat Daya setelah Bupati Abdya Safaruddin menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, T. Banta Nuzullah.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Dispora Aceh, Banda Aceh, Sabtu (22/08/2026). Dokumen tersebut menjadi dasar pengalihan serta pengelolaan fasilitas olahraga itu oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
NPHD memuat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban Pemerintah Aceh serta Pemkab Abdya, termasuk tujuan pemanfaatan GOR Sigupai Arena sebagai aset olahraga.
Safaruddin mengatakan hibah tersebut memberikan kepastian terhadap fasilitas yang telah dibangun, tetapi sebelumnya belum sepenuhnya berada dalam pengelolaan Pemkab Abdya.
“Sekarang sudah ada kepastian pengelolaannya. Selama ini, sejak aset itu dibangun, belum dikelola, kegiatan dan anggarannya juga belum ada,” kata Safaruddin kepada wartawan melalui telepon, Minggu (23/08/2026).
Setelah status pengelolaan ditetapkan, Pemkab Abdya memiliki tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pemanfaatan GOR Sigupai Arena.
Safaruddin menyebut pemerintah daerah dapat mulai menyiapkan kebutuhan pengelolaan, kegiatan, serta anggaran untuk menunjang pemanfaatan fasilitas tersebut.
“Kalau sekarang sudah menjadi milik daerah, artinya Pemkab Abdya sudah bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan aset,” ujarnya.
Status GOR Sigupai Arena sebelumnya juga menjadi bagian dari perdebatan dalam kontestasi Pilkada Aceh Barat Daya. Persoalan aset tersebut sempat digunakan untuk mengkritik Safaruddin.
Menurut Safaruddin, polemik itu berkembang hingga muncul anggapan dirinya tidak berhasil menyelamatkan aset daerah. Ia menyebut penandatanganan NPHD menjadi salah satu jawaban atas persoalan tersebut.
“Ini juga menjadi gambaran kepada masyarakat bahwa aset yang selama ini dianggap sia-sia, hari ini kita buktikan bisa kembali kepada kita,” kata Safaruddin.
Dengan adanya kepastian pengelolaan, Pemkab Abdya kini memiliki dasar untuk mengoptimalkan GOR Sigupai Arena bagi kegiatan olahraga masyarakat.
“Bahkan, itu sempat menjadi problema yang mengaitkan bahwa Safaruddin gagal menyelamatkan aset kita selama ini. Tapi Alhamdulillah, kita mampu mengembalikan aset itu kembali menjadi milik daerah,” ujar Safaruddin.
Penandatanganan NPHD tersebut menjadi langkah administratif untuk memastikan pengelolaan GOR Sigupai Arena berada di bawah tanggung jawab Pemkab Abdya. Pemanfaatannya selanjutnya dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan olahraga di daerah.
![]() |
| Dua pihak menunjukkan dokumen NPHD pengelolaan GOR Sigupai Arena di Banda Aceh/foto/ist |
BANDA ACEH – Kepastian pengelolaan GOR Sigupai Arena diperoleh Pemkab Aceh Barat Daya setelah Bupati Abdya Safaruddin menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, T. Banta Nuzullah.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Dispora Aceh, Banda Aceh, Sabtu (22/08/2026). Dokumen tersebut menjadi dasar pengalihan serta pengelolaan fasilitas olahraga itu oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
NPHD memuat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban Pemerintah Aceh serta Pemkab Abdya, termasuk tujuan pemanfaatan GOR Sigupai Arena sebagai aset olahraga.
Safaruddin mengatakan hibah tersebut memberikan kepastian terhadap fasilitas yang telah dibangun, tetapi sebelumnya belum sepenuhnya berada dalam pengelolaan Pemkab Abdya.
“Sekarang sudah ada kepastian pengelolaannya. Selama ini, sejak aset itu dibangun, belum dikelola, kegiatan dan anggarannya juga belum ada,” kata Safaruddin kepada wartawan melalui telepon, Minggu (23/08/2026).
Setelah status pengelolaan ditetapkan, Pemkab Abdya memiliki tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pemanfaatan GOR Sigupai Arena.
Safaruddin menyebut pemerintah daerah dapat mulai menyiapkan kebutuhan pengelolaan, kegiatan, serta anggaran untuk menunjang pemanfaatan fasilitas tersebut.
“Kalau sekarang sudah menjadi milik daerah, artinya Pemkab Abdya sudah bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan aset,” ujarnya.
Status GOR Sigupai Arena sebelumnya juga menjadi bagian dari perdebatan dalam kontestasi Pilkada Aceh Barat Daya. Persoalan aset tersebut sempat digunakan untuk mengkritik Safaruddin.
Menurut Safaruddin, polemik itu berkembang hingga muncul anggapan dirinya tidak berhasil menyelamatkan aset daerah. Ia menyebut penandatanganan NPHD menjadi salah satu jawaban atas persoalan tersebut.
“Ini juga menjadi gambaran kepada masyarakat bahwa aset yang selama ini dianggap sia-sia, hari ini kita buktikan bisa kembali kepada kita,” kata Safaruddin.
Dengan adanya kepastian pengelolaan, Pemkab Abdya kini memiliki dasar untuk mengoptimalkan GOR Sigupai Arena bagi kegiatan olahraga masyarakat.
“Bahkan, itu sempat menjadi problema yang mengaitkan bahwa Safaruddin gagal menyelamatkan aset kita selama ini. Tapi Alhamdulillah, kita mampu mengembalikan aset itu kembali menjadi milik daerah,” ujar Safaruddin.
Penandatanganan NPHD tersebut menjadi langkah administratif untuk memastikan pengelolaan GOR Sigupai Arena berada di bawah tanggung jawab Pemkab Abdya. Pemanfaatannya selanjutnya dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan olahraga di daerah.


