Sebanyak 725 warga dari tiga mukim di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, menyatakan penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan dua perusahaan. Sikap itu didasari kekhawatiran warga terhadap sumber air, kebun, pertanian, lingkungan dan keselamatan masyarakat.
SAMADUA - Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan akbar di Masjid Al-Munawarah, Gampong Kota Baru, Sabtu (15/8/2026) malam selepas salat Isya.
Pertemuan dihadiri warga dari Mukim Kasik Putih, Mukim Suak dan Mukim Panton Luas. Tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta perangkat Gampong turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam pertemuan itu, warga perempuan dan laki-laki menyampaikan sikap bersama menolak seluruh bentuk kegiatan pertambangan yang menurut mereka direncanakan berlangsung di wilayah Kecamatan Samadua.
Ketua Panitia Pertemuan, Safrizal, mengatakan keputusan tersebut didasari kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan dampak kegiatan pertambangan terhadap sumber penghidupan dan lingkungan.
“Kami menolak tegas dan sekeras-kerasnya segala bentuk kegiatan, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan oleh pihak perusahaan di wilayah kami. Ini sudah menjadi keputusan bersama untuk menjaga sumber perekonomian kami,” kata Safrizal.
Menurut Safrizal, warga khawatir kegiatan pertambangan dapat memengaruhi sumber air serta lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi bagian dari penghidupan masyarakat.
Ia menyebut durian dan pala sebagai sejumlah komoditas yang menjadi sumber pendapatan warga. Masyarakat juga menilai kawasan tersebut masih memiliki lingkungan yang relatif terjaga.
“Kami ingin menjaga peninggalan orang tua dan orang-orang terdahulu. Kami harus menjaganya untuk anak cucu. Kalau rusak sekarang, apa yang akan didapatkan anak cucu kami nanti?” ujar Safrizal.
Warga Khawatir Risiko Bencana
Selain persoalan sumber penghidupan, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan risiko bencana apabila terjadi kerusakan hutan dan perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan.
Safrizal mengatakan kekhawatiran tersebut berkaitan dengan potensi longsor, banjir bandang dan erosi. Ia juga mengaitkannya dengan pengalaman bencana yang terjadi pada akhir 2025 di sejumlah wilayah Aceh.
Menurut Safrizal, bencana tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik dan korban jiwa, tetapi juga dapat memengaruhi sumber penghidupan masyarakat.
“Kami tidak ingin bencana ekologis seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terjadi di tempat kami. Kalau hutan rusak, risikonya akan semakin besar. Kami ingin menjaga wilayah ini agar masyarakat terhindar dari bencana,” tegasnya.
Tokoh pemuda, Hamdimus, mengatakan kalangan pemuda di wilayah tersebut telah menyatakan komitmen untuk bersama-sama mencegah masuknya aktivitas pertambangan ke Gampong mereka.
“Ini sudah menjadi komitmen bersama. Kami akan berjuang menghentikan masuknya tambang di Gampong kami,” kata Hamdimus.
Ia meminta dua perusahaan yang disebut memiliki izin pertambangan di sekitar wilayah tersebut menghentikan seluruh aktivitas di lapangan, termasuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami ingatkan kepada pihak perusahaan, hentikan aktivitasnya sekarang juga. Ini tidak ada tawar-menawar,” tegasnya.
Hamdimus juga meminta aparat penegak hukum tidak memandang sikap penolakan warga sebagai persoalan keamanan. Ia menyebut penolakan tersebut sebagai bagian dari upaya masyarakat mempertahankan ruang hidup dan lingkungan.
“Kami meminta penegak hukum melindungi masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya,” ujarnya.
Dua Izin Pertambangan Disebut Mencakup 1.491,4 Hektar
Dalam rilis yang diterima HBNnews.id, penolakan warga berkaitan dengan keberadaan dua izin usaha pertambangan yang disebut mencakup wilayah tiga mukim di Kecamatan Samadua.
PT Mineral Mega Sentosa disebut memiliki luas wilayah 739 hektar berdasarkan IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Sementara PT Bersama Sukses Mining disebut memiliki luas wilayah 752,4 hektar berdasarkan IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024.
Jika kedua luasan tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar 1.491,4 hektar.
Rilis tersebut menyebut wilayah yang masuk dalam cakupan dua izin itu meliputi Gampong Subarang, Air Sialang Tengah, Air Sialang Hilir, Air Sialang Hulu serta wilayah Gunung Ketek.
Bagi warga, wilayah tersebut memiliki keterkaitan dengan sumber penghidupan karena terdapat kebun, lahan pertanian dan sumber alam yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Karena itu, warga meminta pemerintah mempertimbangkan aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan serta hak masyarakat atas ruang hidup dalam menyikapi persoalan pertambangan tersebut.
Pertemuan itu sekaligus menjadi forum penyampaian sikap warga dari tiga mukim. Sebanyak 725 warga disebut telah menandatangani petisi penolakan terhadap seluruh bentuk kegiatan pertambangan di wilayah mereka.
Warga menyatakan penolakan tersebut sebagai upaya mempertahankan ruang hidup dan lingkungan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
![]() |
| Warga tiga mukim Samadua menyampaikan penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan/foto/ist |
SAMADUA - Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan akbar di Masjid Al-Munawarah, Gampong Kota Baru, Sabtu (15/8/2026) malam selepas salat Isya.
Pertemuan dihadiri warga dari Mukim Kasik Putih, Mukim Suak dan Mukim Panton Luas. Tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta perangkat Gampong turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam pertemuan itu, warga perempuan dan laki-laki menyampaikan sikap bersama menolak seluruh bentuk kegiatan pertambangan yang menurut mereka direncanakan berlangsung di wilayah Kecamatan Samadua.
Ketua Panitia Pertemuan, Safrizal, mengatakan keputusan tersebut didasari kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan dampak kegiatan pertambangan terhadap sumber penghidupan dan lingkungan.
“Kami menolak tegas dan sekeras-kerasnya segala bentuk kegiatan, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan oleh pihak perusahaan di wilayah kami. Ini sudah menjadi keputusan bersama untuk menjaga sumber perekonomian kami,” kata Safrizal.
Menurut Safrizal, warga khawatir kegiatan pertambangan dapat memengaruhi sumber air serta lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi bagian dari penghidupan masyarakat.
Ia menyebut durian dan pala sebagai sejumlah komoditas yang menjadi sumber pendapatan warga. Masyarakat juga menilai kawasan tersebut masih memiliki lingkungan yang relatif terjaga.
“Kami ingin menjaga peninggalan orang tua dan orang-orang terdahulu. Kami harus menjaganya untuk anak cucu. Kalau rusak sekarang, apa yang akan didapatkan anak cucu kami nanti?” ujar Safrizal.
Warga Khawatir Risiko Bencana
Selain persoalan sumber penghidupan, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan risiko bencana apabila terjadi kerusakan hutan dan perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan.
Safrizal mengatakan kekhawatiran tersebut berkaitan dengan potensi longsor, banjir bandang dan erosi. Ia juga mengaitkannya dengan pengalaman bencana yang terjadi pada akhir 2025 di sejumlah wilayah Aceh.
Menurut Safrizal, bencana tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik dan korban jiwa, tetapi juga dapat memengaruhi sumber penghidupan masyarakat.
“Kami tidak ingin bencana ekologis seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terjadi di tempat kami. Kalau hutan rusak, risikonya akan semakin besar. Kami ingin menjaga wilayah ini agar masyarakat terhindar dari bencana,” tegasnya.
Tokoh pemuda, Hamdimus, mengatakan kalangan pemuda di wilayah tersebut telah menyatakan komitmen untuk bersama-sama mencegah masuknya aktivitas pertambangan ke Gampong mereka.
“Ini sudah menjadi komitmen bersama. Kami akan berjuang menghentikan masuknya tambang di Gampong kami,” kata Hamdimus.
Ia meminta dua perusahaan yang disebut memiliki izin pertambangan di sekitar wilayah tersebut menghentikan seluruh aktivitas di lapangan, termasuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami ingatkan kepada pihak perusahaan, hentikan aktivitasnya sekarang juga. Ini tidak ada tawar-menawar,” tegasnya.
Hamdimus juga meminta aparat penegak hukum tidak memandang sikap penolakan warga sebagai persoalan keamanan. Ia menyebut penolakan tersebut sebagai bagian dari upaya masyarakat mempertahankan ruang hidup dan lingkungan.
“Kami meminta penegak hukum melindungi masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya,” ujarnya.
Dua Izin Pertambangan Disebut Mencakup 1.491,4 Hektar
Dalam rilis yang diterima HBNnews.id, penolakan warga berkaitan dengan keberadaan dua izin usaha pertambangan yang disebut mencakup wilayah tiga mukim di Kecamatan Samadua.
PT Mineral Mega Sentosa disebut memiliki luas wilayah 739 hektar berdasarkan IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Sementara PT Bersama Sukses Mining disebut memiliki luas wilayah 752,4 hektar berdasarkan IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024.
Jika kedua luasan tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar 1.491,4 hektar.
Rilis tersebut menyebut wilayah yang masuk dalam cakupan dua izin itu meliputi Gampong Subarang, Air Sialang Tengah, Air Sialang Hilir, Air Sialang Hulu serta wilayah Gunung Ketek.
Bagi warga, wilayah tersebut memiliki keterkaitan dengan sumber penghidupan karena terdapat kebun, lahan pertanian dan sumber alam yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Karena itu, warga meminta pemerintah mempertimbangkan aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan serta hak masyarakat atas ruang hidup dalam menyikapi persoalan pertambangan tersebut.
Pertemuan itu sekaligus menjadi forum penyampaian sikap warga dari tiga mukim. Sebanyak 725 warga disebut telah menandatangani petisi penolakan terhadap seluruh bentuk kegiatan pertambangan di wilayah mereka.
Warga menyatakan penolakan tersebut sebagai upaya mempertahankan ruang hidup dan lingkungan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.


