Haba Nanggroe

HABA NANGGROE
Memuat...

Iklan

terkini

KIP Abdya Gandeng Kejari Perkuat Koordinasi Hadapi Tahapan Pemilu

Fitriadi
7/31/26, 14:56 WIB Last Updated 2026-07-31T07:56:39Z
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya di Kantor Kejari, Kamis (30/7/2026). Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi kelembagaan dalam pelaksanaan tugas kepemiluan.

Ketua KIP Abdya dan Kepala Kejari menandatangani perjanjian kerja sama disaksikan jajaran/foto/ist

BLANGPIDIE - Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Abdya Kardono bersama Ketua KIP Abdya. Prosesi tersebut turut disaksikan para komisioner KIP serta jajaran Kejari Abdya.

Ketua KIP Abdya, Iswandi, menjelaskan kerja sama itu merupakan tindak lanjut atas Surat KPU RI Nomor 885/HK.05.1-SD/01/2026 tanggal 8 April 2026 tentang tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Atas dasar itu kami mengajukan permohonan kepada Bapak Kejari Abdya untuk dapat melakukan perjanjian kerjasama antara KIP dengan Kejaksaaan Negeri Abdya," sebut Iswandi.

Menurut Iswandi, ruang lingkup pelaksanaan kerja sama mencakup dukungan terhadap tugas dan fungsi kelembagaan, baik pada tahapan maupun di luar tahapan Pemilihan Umum.

Kerja sama tersebut juga diproyeksikan mendukung penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada agenda pemilihan mendatang.

Pelaksanaan perjanjian itu mengacu pada Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1/HK.05-NK/01/2026 dan Nomor 4 Tahun 2026.

Selain itu, dasar hukum kerja sama merujuk pada Pasal 37C ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Tata Naskah Dinas KPU. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada KPU Provinsi, KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama.

Perjanjian tersebut juga disusun sesuai Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai landasan administratif pelaksanaan kerja sama antarlembaga.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KIP Abdya Gandeng Kejari Perkuat Koordinasi Hadapi Tahapan Pemilu

Terkini

Iklan Advertica