LIVE
HABA NANGGROE
Populer
HABA NANGGROE
FAKTUAL
HABA NANGGROE
Trending
HABA NANGGROE

BENER BIRU DONGKER

NEWS
📰
Baca Berita Terverifikasi
Cepat, Akurat & Terpercaya
Berita Aceh Terkini
Baca Berita Terverifikasi
★★★★★ Gratis
Install

Haba Nanggroe

Iklan

terkini

KIP Abdya Gandeng Kejari Perkuat Koordinasi Hadapi Tahapan Pemilu

Fitriadi
7/31/26, 14:56 WIB Last Updated 2026-07-31T07:56:39Z
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya di Kantor Kejari, Kamis (30/7/2026). Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi kelembagaan dalam pelaksanaan tugas kepemiluan.

Ketua KIP Abdya dan Kepala Kejari menandatangani perjanjian kerja sama disaksikan jajaran/foto/ist

BLANGPIDIE - Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Abdya Kardono bersama Ketua KIP Abdya. Prosesi tersebut turut disaksikan para komisioner KIP serta jajaran Kejari Abdya.

Ketua KIP Abdya, Iswandi, menjelaskan kerja sama itu merupakan tindak lanjut atas Surat KPU RI Nomor 885/HK.05.1-SD/01/2026 tanggal 8 April 2026 tentang tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Atas dasar itu kami mengajukan permohonan kepada Bapak Kejari Abdya untuk dapat melakukan perjanjian kerjasama antara KIP dengan Kejaksaaan Negeri Abdya," sebut Iswandi.

Menurut Iswandi, ruang lingkup pelaksanaan kerja sama mencakup dukungan terhadap tugas dan fungsi kelembagaan, baik pada tahapan maupun di luar tahapan Pemilihan Umum.

Kerja sama tersebut juga diproyeksikan mendukung penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada agenda pemilihan mendatang.

Pelaksanaan perjanjian itu mengacu pada Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1/HK.05-NK/01/2026 dan Nomor 4 Tahun 2026.

Selain itu, dasar hukum kerja sama merujuk pada Pasal 37C ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Tata Naskah Dinas KPU. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada KPU Provinsi, KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama.

Perjanjian tersebut juga disusun sesuai Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai landasan administratif pelaksanaan kerja sama antarlembaga.

TOPIK TERKAIT

Pilihan Untukmu
Memuat berita...
↗ BACA JUGA Loading...
REFERENSI REDAKSI
✓
Fakta Terverifikasi
Konten telah diverifikasi melalui proses fact-check sesuai standar jurnalistik
🛡️
Catatan Editor:
Seluruh informasi yang disajikan telah melalui verifikasi lapangan demi menjaga akurasi dan independensi pemberitaan.
PUBLIC DISCUSSION
Join the conversation on today's public issues. Share your views clearly and let your voice be heard. (Note: All comments are the sole responsibility of their respective authors.)
🕒 Waktu & Data Lokal
--:--:-- WIB
Sabtu, 17 Oktober 2026 • GMT+7
🌙 6 Jumadil Awal 1448 H • KHGT
JADWAL SHOLAT ACEH BARAT DAYA
🌙 Subuh 05:01
🌅 Maghrib 18:21
☀️ Dzuhur 12:22
🌙 Isya 19:30
⛅ Ashar 15:37
⏰ Imsak 04:51
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id • Metode MABIMS
  • KIP Abdya Gandeng Kejari Perkuat Koordinasi Hadapi Tahapan Pemilu

Terkini

Iklan Advertica

Close X
X
Baca Juga

Memuat...