Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memastikan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, kepala daerah/wakil kepala daerah, serta anggota DPRK akan dicairkan pada Senin, 8 Juni 2026, dengan total anggaran Rp17,68 miliar.
BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) segera menyalurkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pencairan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026.
Kepala BPKD Abdya, Mussawir, menyampaikan bahwa proses pembayaran telah dipersiapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Insya Allah, gaji ke-13 ini akan cair pada hari Senin, 8 Juni 2026," kata Mussawir, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan data BPKD, penerima gaji ke-13 terdiri atas 2.745 PNS dengan alokasi anggaran Rp13.742.778.346,00. Selain itu, sebanyak 1.015 PPPK menerima anggaran Rp3.826.453.900,00.
Sementara itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah memperoleh gaji ke-13 sebesar Rp11.592.359,00. Adapun 25 anggota DPRK Abdya menerima alokasi Rp104.876.353,00.
"Jadi jumlah total gaji ke-13 Pemerintah Abdya sebesar Rp17.685.700.958,00, dari sumber APBK Abdya Tahun 2026," ucap Mussawir.
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing.
Menurutnya, pencairan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang diajukan kepada BPKD Abdya.
Mussawir menilai pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menambah motivasi kerja ASN dan PPPK.
"Kita berharap dengan cairnya gaji ke-13 ini bisa membantu ASN dan PPPK dalam lingkungan Pemerintahan Abdya," pungkas Mussawir.
![]() |
| Kepala BPKD Abdya, Mussawir |
BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) segera menyalurkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pencairan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026.
Kepala BPKD Abdya, Mussawir, menyampaikan bahwa proses pembayaran telah dipersiapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Insya Allah, gaji ke-13 ini akan cair pada hari Senin, 8 Juni 2026," kata Mussawir, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan data BPKD, penerima gaji ke-13 terdiri atas 2.745 PNS dengan alokasi anggaran Rp13.742.778.346,00. Selain itu, sebanyak 1.015 PPPK menerima anggaran Rp3.826.453.900,00.
Sementara itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah memperoleh gaji ke-13 sebesar Rp11.592.359,00. Adapun 25 anggota DPRK Abdya menerima alokasi Rp104.876.353,00.
"Jadi jumlah total gaji ke-13 Pemerintah Abdya sebesar Rp17.685.700.958,00, dari sumber APBK Abdya Tahun 2026," ucap Mussawir.
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing.
Menurutnya, pencairan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang diajukan kepada BPKD Abdya.
Mussawir menilai pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menambah motivasi kerja ASN dan PPPK.
"Kita berharap dengan cairnya gaji ke-13 ini bisa membantu ASN dan PPPK dalam lingkungan Pemerintahan Abdya," pungkas Mussawir.


