Iklan

terkini

Bawa Lari Anak ke Nias, Pemuda Asal Sumut Dibekuk Polisi Abdya

Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026, 11.46.00 WIB Last Updated 2026-05-20T05:08:47Z
Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap BP (20), warga Kabupaten Nias, Sumatera Utara, terkait kasus membawa lari anak di bawah umur asal Abdya. Pelaku dibekuk di Nias setelah polisi melakukan pengejaran lintas wilayah dan koordinasi dengan Polres Nias.

Wakapolres Abdya memimpin konferensi pers kasus membawa lari anak/foto/ist

BLANGPIDIE – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap BP (20), warga Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, yang diduga membawa lari anak di bawah umur asal Abdya. Penangkapan itu dipimpin KBO Reskrim Ipda Safrizal setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Nias.

Wakapolres Abdya Kompol Misyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi dan KBO Reskrim Ipda Safrizal menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan ayah korban ke Mapolres Abdya pada 12 November 2025. Dari hasil pemeriksaan saksi, pelaku diketahui membawa korban keluar daerah hingga ke Nias, Sumatera Utara.

“Dari hasil laporan dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku membawa lari korban ke Nias, Sumatera Utara,” kata Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 17 Oktober 2025 di Kecamatan Babahrot. Saat itu, pelaku disebut membujuk korban agar ikut bersamanya ke Kota Medan. Keduanya kemudian berangkat menggunakan mobil Hiace dan tinggal selama dua minggu di sebuah rumah kos di Medan.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke kampung halamannya di Kabupaten Nias. Selama tinggal bersama keluarga pelaku, korban diketahui hamil dengan usia kandungan enam bulan. Misyanto menyebut, pada 26 Maret 2026 pelaku menikahi korban tanpa izin dan sepengetahuan orang tua korban.

“Pernikahan itu dilaksanakan secara adat di rumah pelaku dengan dihadiri pendeta Nasrani,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Wahyudi mengatakan, proses penangkapan pelaku berlangsung cukup sulit karena terkendala perbedaan wilayah dan budaya masyarakat setempat. Polisi bahkan harus berkoordinasi dengan Polres Nias dan menurunkan informan untuk memantau pergerakan pelaku.

“Karena bagi mereka, kejadian seperti ini hal biasa, maka penangkapan terhadap pelaku sangat susah kita lakukan,” kata Wahyudi.

Ia menjelaskan, pelaku akhirnya ditangkap pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat membawa pisang menggunakan mobil pickup. Polisi melakukan penyergapan di jalan setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku.

Saat proses penangkapan berlangsung, ratusan warga setempat mendatangi lokasi dan meminta agar pelaku tidak dibawa polisi. Namun setelah dilakukan komunikasi panjang, petugas berhasil membawa pelaku ke Polres Nias sebelum menjemput korban di rumah pelaku yang berjarak sekitar tiga jam perjalanan.

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian sekolah milik korban telah diamankan di Mapolres Abdya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memperkuat pendidikan agama dan moral dalam keluarga.

“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kami berharap anak-anak tidak hanya diberikan pendidikan formal, namun juga dibarengi dengan pendidikan agama,” pungkas Wahyudi.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawa Lari Anak ke Nias, Pemuda Asal Sumut Dibekuk Polisi Abdya

Terkini

Iklan