LIVE
HABA NANGGROE
Populer
HABA NANGGROE
FAKTUAL
HABA NANGGROE
Trending
HABA NANGGROE

BENER BIRU DONGKER

NEWS
📰
Baca Berita Terverifikasi
Cepat, Akurat & Terpercaya
Berita Aceh Terkini
Baca Berita Terverifikasi
★★★★★ Gratis
Install

Haba Nanggroe

Iklan

terkini

Sembilan Gampong di Setia Abdya Diminta Benahi Dokumen Pembangunan Sebelum 30 November

Fitriadi
10/16/26, 13:42 WIB Last Updated 2026-10-16T06:42:50Z
Sembilan Gampong di Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengikuti bimbingan teknis perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), Jumat (16/10/2026). Pemerintah daerah menargetkan perubahan qanun RPJMG ditetapkan paling lambat 30 November 2026.

Bimbingan teknis perubahan RPJMG diikuti aparatur sembilan Gampong Kecamatan Setia/foto/ist

SETIA - Kegiatan di Aula Kantor Camat Setia tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki dokumen perencanaan pembangunan agar sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Jufri, mengatakan perubahan RPJMG tidak boleh sekadar memenuhi persyaratan administrasi.

“Perubahan RPJMG harus dilakukan secara terukur, partisipatif, transparan, dan sesuai aturan. Dokumen perencanaan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi administrasi,” kata Jufri.

Menurutnya, RPJMG menjadi pedoman pembangunan Gampong selama enam tahun. Dokumen tersebut juga menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Karena itu, perubahan perencanaan yang tidak mengikuti ketentuan berisiko memunculkan temuan pemeriksaan. Kondisi tersebut juga dapat menyulitkan pertanggungjawaban kinerja Keuchik.

Proses perubahan RPJMG meliputi pembentukan tim, penyelarasan kebijakan, penyusunan rancangan, musyawarah perencanaan pembangunan Gampong, hingga pengesahan melalui musyawarah Gampong. Masyarakat perlu dilibatkan dalam menentukan program prioritas.

Camat Setia Syamsul Hidayat melalui Kepala Seksi Pembangunan Gampong dan Kesejahteraan Sosial, Darma Putra Aljarizi, menyampaikan bahwa perubahan dokumen tersebut perlu diselaraskan dengan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Abdya.

“Dokumen yang dihasilkan harus berkualitas, sesuai regulasi, dan searah dengan kebijakan pembangunan Kabupaten,” ujar Darma.

Bimbingan teknis ini menghadirkan pemateri dari DPMP4 Abdya, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Abdya, serta Tenaga Ahli P3MD Abdya.

Peserta terdiri atas para Keuchik, ketua Tuha Peut, kepala urusan perencanaan, dan pendamping Desa. Mereka diharapkan dapat menyusun perubahan dokumen berdasarkan data, potensi, serta kebutuhan masing-masing Gampong.

Ketua Forum Keuchik Kecamatan Setia, Ade Herman, mengingatkan pentingnya ketepatan data dalam menentukan program pembangunan.

“Setiap item perubahan harus memperhatikan kebutuhan dan potensi Gampong serta terintegrasi dengan agenda pembangunan Kabupaten,” katanya.

Penetapan perubahan qanun RPJMG ditargetkan paling lambat 30 November 2026. Batas waktu tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Abdya Nomor 400.10.2/518.

TOPIK TERKAIT

Pilihan Untukmu
Memuat berita...
↗ BACA JUGA Loading...
REFERENSI REDAKSI
✓
Fakta Terverifikasi
Konten telah diverifikasi melalui proses fact-check sesuai standar jurnalistik
🛡️
Catatan Editor:
Seluruh informasi yang disajikan telah melalui verifikasi lapangan demi menjaga akurasi dan independensi pemberitaan.
PUBLIC DISCUSSION
Join the conversation on today's public issues. Share your views clearly and let your voice be heard. (Note: All comments are the sole responsibility of their respective authors.)
🕒 Waktu & Data Lokal
--:--:-- WIB
Sabtu, 17 Oktober 2026 • GMT+7
🌙 6 Jumadil Awal 1448 H • KHGT
JADWAL SHOLAT ACEH BARAT DAYA
🌙 Subuh 05:01
🌅 Maghrib 18:21
☀️ Dzuhur 12:22
🌙 Isya 19:30
⛅ Ashar 15:37
⏰ Imsak 04:51
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id • Metode MABIMS
  • Sembilan Gampong di Setia Abdya Diminta Benahi Dokumen Pembangunan Sebelum 30 November

Terkini

Iklan Advertica

Close X
X
Baca Juga

Memuat...