Pokmaswas Kabupaten Aceh Barat Daya memperkuat pengawasan sumber daya perikanan dengan prinsip 3M, yakni melihat atau mendengar, mencatat, dan melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.
SUSOH - Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga sumber daya perikanan. Salah satu cara yang diterapkan prinsip 3M, yakni melihat atau mendengar, mencatat, kemudian melaporkan.
Ketua Pokmaswas Abdya, T. Indra Kusuma, menyebut masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengawasan sumber daya perikanan. Hal itu disampaikannya saat temu ramah dengan wartawan di Kantor Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Abdya, Kompleks Cemara Indah, Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Senin (14/9/2026).
“Pokmaswas bekerja sebagai mitra pemerintah. Kami melihat atau mendengar, mencatat, kemudian melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” kata Indra.
Menurut Indra, ruang pengawasan Pokmaswas cukup luas. Tidak hanya menyangkut aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga budidaya, pengolahan hasil perikanan, serta upaya menjaga kelestarian sumber daya ikan di kawasan pesisir dan perairan.
Selain melakukan pengawasan, Pokmaswas turut membantu menyampaikan aturan di bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem.
Indra mengatakan dugaan pelanggaran perlu segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Di antaranya penggunaan bom, racun ikan, alat tangkap ilegal seperti Pukat Harimau, hingga pengambilan lobster yang sedang bertelur.
“Pokmaswas bekerja sebagai mitra pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Abdya, Hamdani, mengatakan pengawasan sumber daya perikanan tidak hanya dilakukan di wilayah kecamatan yang memiliki garis pantai.
Menurut Hamdani, wilayah seperti Jeumpa, Blangpidie, dan Babahrot juga termasuk dalam perhatian Pokmaswas. Pengawasan disesuaikan dengan keberadaan sumber daya perikanan dan ekosistem yang ada di masing-masing wilayah.
Cakupan pengawasan juga meliputi sungai, danau, waduk, rawa, kolam, keramba, serta distribusi hasil perikanan. Program penebaran kembali ikan turut menjadi bagian yang diperhatikan dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Karena itu, Hamdani menilai pengawasan tidak semata-mata diarahkan ke laut. Seluruh ekosistem perairan yang berkaitan dengan sumber daya ikan menjadi bagian dari perhatian bersama.
Ia juga mengimbau masyarakat menjaga kebersihan pantai, laut, dan sungai. Menurutnya, upaya menjaga perairan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Kita harus bersama-sama menjaga laut dan perairan kita agar sumber daya ikan tetap lestari,” kata Hamdani.
Dengan prinsip 3M, Pokmaswas Abdya menempatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan di lapangan. Setiap aktivitas yang ditemukan diharapkan dapat dicatat dan dilaporkan melalui jalur yang sesuai, sehingga kelestarian sumber daya perikanan tetap terjaga.
![]() |
| Ketua Pokmaswas Abdya bersama wartawan saat temu ramah di Susoh/foto/ist |
SUSOH - Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga sumber daya perikanan. Salah satu cara yang diterapkan prinsip 3M, yakni melihat atau mendengar, mencatat, kemudian melaporkan.
Ketua Pokmaswas Abdya, T. Indra Kusuma, menyebut masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengawasan sumber daya perikanan. Hal itu disampaikannya saat temu ramah dengan wartawan di Kantor Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Abdya, Kompleks Cemara Indah, Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Senin (14/9/2026).
“Pokmaswas bekerja sebagai mitra pemerintah. Kami melihat atau mendengar, mencatat, kemudian melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” kata Indra.
Menurut Indra, ruang pengawasan Pokmaswas cukup luas. Tidak hanya menyangkut aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga budidaya, pengolahan hasil perikanan, serta upaya menjaga kelestarian sumber daya ikan di kawasan pesisir dan perairan.
Selain melakukan pengawasan, Pokmaswas turut membantu menyampaikan aturan di bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem.
Indra mengatakan dugaan pelanggaran perlu segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Di antaranya penggunaan bom, racun ikan, alat tangkap ilegal seperti Pukat Harimau, hingga pengambilan lobster yang sedang bertelur.
“Pokmaswas bekerja sebagai mitra pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Abdya, Hamdani, mengatakan pengawasan sumber daya perikanan tidak hanya dilakukan di wilayah kecamatan yang memiliki garis pantai.
Menurut Hamdani, wilayah seperti Jeumpa, Blangpidie, dan Babahrot juga termasuk dalam perhatian Pokmaswas. Pengawasan disesuaikan dengan keberadaan sumber daya perikanan dan ekosistem yang ada di masing-masing wilayah.
Cakupan pengawasan juga meliputi sungai, danau, waduk, rawa, kolam, keramba, serta distribusi hasil perikanan. Program penebaran kembali ikan turut menjadi bagian yang diperhatikan dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Karena itu, Hamdani menilai pengawasan tidak semata-mata diarahkan ke laut. Seluruh ekosistem perairan yang berkaitan dengan sumber daya ikan menjadi bagian dari perhatian bersama.
Ia juga mengimbau masyarakat menjaga kebersihan pantai, laut, dan sungai. Menurutnya, upaya menjaga perairan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Kita harus bersama-sama menjaga laut dan perairan kita agar sumber daya ikan tetap lestari,” kata Hamdani.
Dengan prinsip 3M, Pokmaswas Abdya menempatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan di lapangan. Setiap aktivitas yang ditemukan diharapkan dapat dicatat dan dilaporkan melalui jalur yang sesuai, sehingga kelestarian sumber daya perikanan tetap terjaga.

.png)



