Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama DPRK mulai membahas Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 setelah Bupati Safaruddin menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua DPRK Roni Guswandi dalam rapat paripurna.
BLANGPIDIE - Penyerahan dokumen berlangsung dalam rapat paripurna dengan agenda pembukaan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026. Kegiatan itu turut disaksikan Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi, Dandim 0110 Letkol Inf Rana Mega Al Almin serta jajaran SKPK.
Dokumen tersebut diserahkan untuk dibahas dan dikaji legislatif guna memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRK sebelum ditetapkan menjadi qanun.
Bupati Safaruddin mengatakan, rancangan qanun perubahan APBK 2026 merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Abdya dan DPRK mengenai perubahan KUA serta perubahan PPAS.
"Kesepakatan kedua dokumen ini penting artinya dalam penyusunan rancangan qanun perubahan APBK 2026, karena hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cerminan dari keinginan bersama antara pemerintah dan DPRK," jelasnya.
Menurut Safaruddin, penyusunan rancangan qanun perubahan APBK merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Mendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan APBK-P dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, kebutuhan pergeseran anggaran antarunit organisasi, kegiatan dan jenis belanja, maupun kondisi yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan pada tahun berjalan.
"Atas dasar itulah, penyusunan rancangan qanun APBK-P 2026 kembali dibahas karena adanya perubahan asumsi dan kondisi riil pada tahun anggaran berjalan yang disebabkan adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan dari asumsi sebelumnya, dan adanya pergeseran belanja antar kegiatan maupun antar SKPK serta pemanfaatan SiLPA setelah pertanggungjawaban APBK tahu anggaran sebelumnya," jelasnya.
Dari sisi pendapatan, anggaran daerah 2026 yang sebelumnya Rp904 miliar lebih meningkat Rp42 miliar sehingga setelah perubahan menjadi Rp947 miliar.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru turun Rp3 miliar, dari sebelumnya Rp128 miliar menjadi Rp125 miliar setelah perubahan.
Pendapatan transfer mengalami peningkatan Rp45 miliar, dari Rp755 miliar menjadi Rp801 miliar. Adapun pendapatan daerah yang sah tidak berubah dan tetap sebesar Rp20 miliar.
"Sedangkan untuk Pendapat Asli Daerah tahun 2026 kita mengalami penurunan sebesar Rp3 miliar, dari sebelumya Rp128 miliar menjadi Rp125 miliar setelah dilakukan perubahan," jelasnya.
Pada sisi belanja, anggaran 2026 meningkat dari Rp995 miliar lebih menjadi Rp1 triliun setelah perubahan atau bertambah Rp79 miliar.
Untuk pembiayaan, penerimaan meningkat dari Rp91 miliar menjadi Rp128 miliar atau bertambah Rp36 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp1 miliar. Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto naik sekitar Rp36 miliar, dari Rp90 miliar menjadi Rp127 miliar lebih.
"Penerimaan pembiayaan tahun 2026 juga mengalami peningkatan dari Rp91 miliar meningkat menjadi 128 miliar atau naik sebesar Rp36 miliar. Kalau pengeluaran pembiayaan masih berada di angka Rp1 miliar," ujarnya.
Safaruddin berharap DPRK segera melanjutkan pembahasan rancangan tersebut hingga mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai Qanun Kabupaten.
"Demikian gambaran umum APBK-P 2026 beserta lampirannya kami sampaikan. Besar harapan kami, Dewan dapat segera membahasnya lebih lanjut untuk memperoleh persetujuan bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten," pungkasnya.
![]() |
| Bupati Safaruddin menyerahkan dokumen Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 kepada Ketua DPRK Abdya/foto/ist |
BLANGPIDIE - Penyerahan dokumen berlangsung dalam rapat paripurna dengan agenda pembukaan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026. Kegiatan itu turut disaksikan Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi, Dandim 0110 Letkol Inf Rana Mega Al Almin serta jajaran SKPK.
Dokumen tersebut diserahkan untuk dibahas dan dikaji legislatif guna memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRK sebelum ditetapkan menjadi qanun.
Bupati Safaruddin mengatakan, rancangan qanun perubahan APBK 2026 merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Abdya dan DPRK mengenai perubahan KUA serta perubahan PPAS.
"Kesepakatan kedua dokumen ini penting artinya dalam penyusunan rancangan qanun perubahan APBK 2026, karena hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cerminan dari keinginan bersama antara pemerintah dan DPRK," jelasnya.
Menurut Safaruddin, penyusunan rancangan qanun perubahan APBK merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Mendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan APBK-P dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, kebutuhan pergeseran anggaran antarunit organisasi, kegiatan dan jenis belanja, maupun kondisi yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan pada tahun berjalan.
"Atas dasar itulah, penyusunan rancangan qanun APBK-P 2026 kembali dibahas karena adanya perubahan asumsi dan kondisi riil pada tahun anggaran berjalan yang disebabkan adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan dari asumsi sebelumnya, dan adanya pergeseran belanja antar kegiatan maupun antar SKPK serta pemanfaatan SiLPA setelah pertanggungjawaban APBK tahu anggaran sebelumnya," jelasnya.
Dari sisi pendapatan, anggaran daerah 2026 yang sebelumnya Rp904 miliar lebih meningkat Rp42 miliar sehingga setelah perubahan menjadi Rp947 miliar.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru turun Rp3 miliar, dari sebelumnya Rp128 miliar menjadi Rp125 miliar setelah perubahan.
Pendapatan transfer mengalami peningkatan Rp45 miliar, dari Rp755 miliar menjadi Rp801 miliar. Adapun pendapatan daerah yang sah tidak berubah dan tetap sebesar Rp20 miliar.
"Sedangkan untuk Pendapat Asli Daerah tahun 2026 kita mengalami penurunan sebesar Rp3 miliar, dari sebelumya Rp128 miliar menjadi Rp125 miliar setelah dilakukan perubahan," jelasnya.
Pada sisi belanja, anggaran 2026 meningkat dari Rp995 miliar lebih menjadi Rp1 triliun setelah perubahan atau bertambah Rp79 miliar.
Untuk pembiayaan, penerimaan meningkat dari Rp91 miliar menjadi Rp128 miliar atau bertambah Rp36 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp1 miliar. Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto naik sekitar Rp36 miliar, dari Rp90 miliar menjadi Rp127 miliar lebih.
"Penerimaan pembiayaan tahun 2026 juga mengalami peningkatan dari Rp91 miliar meningkat menjadi 128 miliar atau naik sebesar Rp36 miliar. Kalau pengeluaran pembiayaan masih berada di angka Rp1 miliar," ujarnya.
Safaruddin berharap DPRK segera melanjutkan pembahasan rancangan tersebut hingga mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai Qanun Kabupaten.
"Demikian gambaran umum APBK-P 2026 beserta lampirannya kami sampaikan. Besar harapan kami, Dewan dapat segera membahasnya lebih lanjut untuk memperoleh persetujuan bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten," pungkasnya.


