Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggandeng Cabang Dinas Pendidikan setempat untuk memperluas edukasi demokrasi di sekolah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di kantor cabang dinas pendidikan, Rabu (14/10/2026).
![]() |
Bawaslu Abdya dan Cabang Dinas Pendidikan menandatangani kesepakatan edukasi demokrasi di sekolah/foto/ist |
BLANGPIDIE - Ketua Bawaslu Abdya, Hendra, S.H., menandatangani kesepakatan tersebut bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Abdya, Andri Nofidar, S.Pd.I., M.Si.
Hendra mengatakan, sekolah menjadi salah satu tempat penting untuk mengenalkan demokrasi dan kepemiluan kepada generasi muda. Edukasi ini juga diarahkan untuk mendorong keterlibatan pelajar dalam pengawasan partisipatif.
"Melalui Nota Kesepahaman tersebut, Bawaslu Abdya dan Cabang Dinas Pendidikan berkomitmen mendorong keterlibatan dunia pendidikan dalam membangun kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda, khususnya peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)," ujar Hendra.
Ruang lingkup kerja sama mencakup program magang bagi peserta didik, sosialisasi kepemiluan, peningkatan partisipasi pemilih pemula, serta kaderisasi pengawas. Kedua pihak juga membuka ruang untuk kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan.
Pelaksanaan program dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama. Bawaslu dan pihak pendidikan juga dapat menyediakan materi pembelajaran serta narasumber sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Hendra berharap kolaborasi tersebut dapat menjadikan lingkungan sekolah sebagai ruang pembelajaran demokrasi bagi para pelajar.
"Kerja sama ini diharapkan dapat menjadikan sekolah sebagai salah satu ruang pembelajaran demokrasi bagi generasi muda," katanya.
Sementara itu, Andri Nofidar menilai kerja sama tersebut penting untuk mendukung pemahaman demokrasi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pelajar perlu mendapatkan pengetahuan kepemiluan sebelum memasuki usia sebagai pemilih.
Melalui kegiatan tersebut, peserta didik diharapkan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka juga diharapkan tumbuh menjadi pemilih yang kritis dan bertanggung jawab.
Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan. Masa kerja sama dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Bagi Bawaslu Abdya, kemitraan ini menjadi salah satu langkah untuk memperluas pendidikan kepemiluan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi.
Hendra mengatakan, sekolah menjadi salah satu tempat penting untuk mengenalkan demokrasi dan kepemiluan kepada generasi muda. Edukasi ini juga diarahkan untuk mendorong keterlibatan pelajar dalam pengawasan partisipatif.
"Melalui Nota Kesepahaman tersebut, Bawaslu Abdya dan Cabang Dinas Pendidikan berkomitmen mendorong keterlibatan dunia pendidikan dalam membangun kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda, khususnya peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)," ujar Hendra.
Ruang lingkup kerja sama mencakup program magang bagi peserta didik, sosialisasi kepemiluan, peningkatan partisipasi pemilih pemula, serta kaderisasi pengawas. Kedua pihak juga membuka ruang untuk kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan.
Pelaksanaan program dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama. Bawaslu dan pihak pendidikan juga dapat menyediakan materi pembelajaran serta narasumber sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Hendra berharap kolaborasi tersebut dapat menjadikan lingkungan sekolah sebagai ruang pembelajaran demokrasi bagi para pelajar.
"Kerja sama ini diharapkan dapat menjadikan sekolah sebagai salah satu ruang pembelajaran demokrasi bagi generasi muda," katanya.
Sementara itu, Andri Nofidar menilai kerja sama tersebut penting untuk mendukung pemahaman demokrasi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pelajar perlu mendapatkan pengetahuan kepemiluan sebelum memasuki usia sebagai pemilih.
Melalui kegiatan tersebut, peserta didik diharapkan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka juga diharapkan tumbuh menjadi pemilih yang kritis dan bertanggung jawab.
Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan. Masa kerja sama dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Bagi Bawaslu Abdya, kemitraan ini menjadi salah satu langkah untuk memperluas pendidikan kepemiluan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi.

.png)



