Gabungan Kelompok Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi bersama Aliansi Masyarakat Tolak PT Cemerlang Abadi (PT CA) mengajukan permohonan audiensi kepada DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) untuk membahas sengketa lahan perkebunan eks HGU PT CA di Kecamatan Babahrot.
BLANGPIDIE - Surat bernomor 01/GKT-AMM/IX/2026 tentang Permohonan Audiensi/Dengar Pendapat Terkait Sengketa Lahan PT CA itu diterima Kabag Hukum Sekretariat DPRK Abdya, Edy Daryanto, di gedung DPRK Abdya, Rabu (30/9/2026).
Penyerahan surat tersebut turut disaksikan Anggota DPRK Abdya, Rizal Husaini. Permohonan audiensi diajukan karena penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT CA dinilai belum tuntas dan masih menjadi aspirasi masyarakat petani setempat.
Ketua Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Khairul Amri, mengatakan salah satu hal utama yang akan dibahas dalam audiensi adalah kepastian hukum lahan yang masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut Amri, pihaknya juga meminta DPRK Abdya mengawal tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang menetapkan areal seluas 2.847,18 hektare sebagai TORA untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat petani.
"Tindak lanjut dan pengawalan atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang menetapkan areal seluas 2.847,18 hektare sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat petani. Oleh sebab itu kami memohon pimpinan DPRK Abdya untuk melakukan RDP bersama seluruh unsur terkait, baik Ketua Seuneubok, Aliansi Masyarakat, pihak PT CA, Kajari dan pihak lainnya," kata Amri yang ikut didampingi Reza Muliyadi Jubir Partai Aceh Kabupaten Abdya.
Ia menyebutkan masih terdapat sejumlah hal lain yang berkaitan dengan persoalan PT CA, masyarakat, serta kepentingan daerah yang ingin disampaikan dalam forum tersebut.
"Semoga pimpinan DPRK Abdya berkenan menangapi surat kami ini," imbuh Khairul Amri.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Abdya, Edy Daryanto, membenarkan surat permohonan tersebut telah diterima pihaknya.
Edy mengatakan surat itu selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRK Abdya untuk ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan unsur terkait.
"Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan terkait surat permohonan RDP ini. Seluruh unsur akan dikoordinasikan, masyarakat Aliansi tinggal menunggu surat balasan dari DPRK," ucap Edy Daryanto.
![]() |
| Aliansi petani menyerahkan surat audiensi sengketa lahan kepada DPRK Abdya/foto/ist |
BLANGPIDIE - Surat bernomor 01/GKT-AMM/IX/2026 tentang Permohonan Audiensi/Dengar Pendapat Terkait Sengketa Lahan PT CA itu diterima Kabag Hukum Sekretariat DPRK Abdya, Edy Daryanto, di gedung DPRK Abdya, Rabu (30/9/2026).
Penyerahan surat tersebut turut disaksikan Anggota DPRK Abdya, Rizal Husaini. Permohonan audiensi diajukan karena penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT CA dinilai belum tuntas dan masih menjadi aspirasi masyarakat petani setempat.
Ketua Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Khairul Amri, mengatakan salah satu hal utama yang akan dibahas dalam audiensi adalah kepastian hukum lahan yang masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut Amri, pihaknya juga meminta DPRK Abdya mengawal tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang menetapkan areal seluas 2.847,18 hektare sebagai TORA untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat petani.
"Tindak lanjut dan pengawalan atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang menetapkan areal seluas 2.847,18 hektare sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat petani. Oleh sebab itu kami memohon pimpinan DPRK Abdya untuk melakukan RDP bersama seluruh unsur terkait, baik Ketua Seuneubok, Aliansi Masyarakat, pihak PT CA, Kajari dan pihak lainnya," kata Amri yang ikut didampingi Reza Muliyadi Jubir Partai Aceh Kabupaten Abdya.
Ia menyebutkan masih terdapat sejumlah hal lain yang berkaitan dengan persoalan PT CA, masyarakat, serta kepentingan daerah yang ingin disampaikan dalam forum tersebut.
"Semoga pimpinan DPRK Abdya berkenan menangapi surat kami ini," imbuh Khairul Amri.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRK Abdya, Edy Daryanto, membenarkan surat permohonan tersebut telah diterima pihaknya.
Edy mengatakan surat itu selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRK Abdya untuk ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan unsur terkait.
"Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan terkait surat permohonan RDP ini. Seluruh unsur akan dikoordinasikan, masyarakat Aliansi tinggal menunggu surat balasan dari DPRK," ucap Edy Daryanto.

.png)



