Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria berinisial MF (19), yang diduga terlibat pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Selasa (8/9/2026). Polisi turut mengamankan 1.972 kilogram TBS sebagai barang bukti.
![]() |
Polisi mengamankan 1.972 kilogram TBS sebagai barang bukti dugaan pencurian sawit/foto/ist |
KUALA BATEE - Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B melalui Kasat Reskrim Iptu Maiyudi, Rabu (9/9/2026), mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan pencurian buah sawit di Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Menurutnya, petugas terlebih dahulu melakukan pencarian informasi terkait keberadaan orang yang diduga melakukan pencurian tersebut.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Abdya mencari informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tersebut,” ujar Maiyudi.
Ia menjelaskan, informasi yang diperoleh petugas mengarah ke keberadaan terduga pelaku di Desa Keude Baro.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Keude Baro Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.45 WIB terhadap seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Pada hari Selasa 08 September 2026 sekira pukul 11.45 WIB, Tim URC menuju ke Desa Keude Baro Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya dan langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Maiyudi.
Kasus tersebut bermula sekitar pukul 04.00 WIB ketika Ikhsan (32), warga Dusun V Cot Jeumpa, Kecamatan Kuala Batee, mendapat telepon dari pemanen sawit di kebunnya.
Pemanen mengabarkan bahwa buah sawit milik korban telah hilang dan diduga dicuri oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Ikhsan kemudian menuju kebun untuk memastikan informasi tersebut. Setelah tiba, korban mendapati buah sawit miliknya memang telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp5.916.000. Ia selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.972 kilogram TBS. Barang bukti tersebut turut dibawa dalam proses pemeriksaan dan pengembangan perkara.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Abdya guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Maiyudi.
Ia menyebutkan, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya. Pengembangan dilakukan berdasarkan laporan, keterangan yang diperoleh, serta barang bukti yang telah diamankan.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap dugaan pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian materiel di wilayah hukum Polres Abdya.
Menurutnya, petugas terlebih dahulu melakukan pencarian informasi terkait keberadaan orang yang diduga melakukan pencurian tersebut.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Abdya mencari informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tersebut,” ujar Maiyudi.
Ia menjelaskan, informasi yang diperoleh petugas mengarah ke keberadaan terduga pelaku di Desa Keude Baro.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Keude Baro Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.45 WIB terhadap seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Pada hari Selasa 08 September 2026 sekira pukul 11.45 WIB, Tim URC menuju ke Desa Keude Baro Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya dan langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Maiyudi.
Kasus tersebut bermula sekitar pukul 04.00 WIB ketika Ikhsan (32), warga Dusun V Cot Jeumpa, Kecamatan Kuala Batee, mendapat telepon dari pemanen sawit di kebunnya.
Pemanen mengabarkan bahwa buah sawit milik korban telah hilang dan diduga dicuri oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Ikhsan kemudian menuju kebun untuk memastikan informasi tersebut. Setelah tiba, korban mendapati buah sawit miliknya memang telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp5.916.000. Ia selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.972 kilogram TBS. Barang bukti tersebut turut dibawa dalam proses pemeriksaan dan pengembangan perkara.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Abdya guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Maiyudi.
Ia menyebutkan, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya. Pengembangan dilakukan berdasarkan laporan, keterangan yang diperoleh, serta barang bukti yang telah diamankan.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap dugaan pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian materiel di wilayah hukum Polres Abdya.

.png)



