Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar sosialisasi hukum adat dan lembaga adat bagi 90 anggota Tuha Peut Gampong di Aula Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (16/9/2026).
![]() |
| Kegiatan sosialisasi hukum adat dan lembaga adat MAA Kabupaten Aceh Barat Daya/foto/ist |
BLANGPIDIE - Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti peserta dari lembaga Tuha Peut Gampong di wilayah Kabupaten Abdya.
Ketua MAA Abdya, Syeh Sabirin mengatakan, peserta kegiatan sengaja banyak diarahkan kepada kalangan muda agar pemahaman mengenai hukum dan lembaga adat dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.
"Untuk pesertanya sebenarnya kita khususkan bagi yang masih muda, agar para generasi ini paham dan bisa mensosialisasikan hukum, dan lembaga adat kita," jelasnya.
Menurut Sabirin, kegiatan tersebut turut melibatkan MAA Provinsi Aceh, Kepolisian dan Kementerian Agama sebagai pemateri sesuai bidang yang berkaitan dengan hukum serta lembaga adat.
Selain pemahaman mengenai adat, peserta juga diberikan pengetahuan mengenai penyelesaian persoalan yang muncul di masyarakat agar dapat ditangani terlebih dahulu melalui mekanisme di tingkat Gampong.
"Jadi selain memperkenalkan adat, kita juga meminta pihak pemateri memberikan cara menyelesaikan hukum dan kasus agar bisa diselesaikan di tingkat Gampong," sebut Sabirin.
Sementara itu, Wakil Bupati Abdya, H. Zaman Akli menyampaikan bahwa adat lahir dari pengalaman panjang masyarakat yang di dalamnya terdapat nilai kebersamaan, kepatutan, musyawarah dan penghormatan terhadap sesama.
Ia menilai adat perlu terus dijaga agar tidak sekadar menjadi peninggalan masa lalu, tetapi tetap dapat diterapkan dalam menghadapi persoalan yang berkembang di masyarakat.
"Disinilah pentingnya kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini. Kita ingin memastikan bahwa para pemangku adat, tokoh masyarakat, aparatur gampong, tuha peut, serta seluruh unsur yang memiliki peran di tengah masyarakat, memiliki pemahaman yang sama mengenai kedudukan hukum adat dan lembaga adat dalam kehidupan masyarakat Aceh pada umumnya," kata Zaman Akli.
Ia menyebutkan, keberadaan hukum dan lembaga adat di Aceh juga memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain itu, terdapat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Menurut Zaman Akli, sejumlah ketentuan tersebut memberikan ruang bagi adat dan lembaga adat untuk berperan dalam kehidupan masyarakat, termasuk membantu penyelesaian sengketa atau perselisihan adat melalui musyawarah.
"Kita menyadari bahwa kehidupan bermasyarakat tidak pernah terlepas dari perbedaan, baik dalam berpendapat, kesalahpahaman, dan sebagainya. Maka disitulah nilai-nilai adat memiliki peran yang sangat penting. Baik dalam bentuk musyawarah, kehati-hatian, keseimbangan dan penghormatan terhadap kedua belah pihak harus menjadi bagian dari cara kita menyelesaikan persoalan," jelasnya.
Ia berharap persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah tidak berkembang menjadi konflik yang lebih panjang. Dalam kondisi tersebut, pemangku adat dinilai memiliki peran sebagai penengah di tengah masyarakat.
Sekretaris Plt MAA Abdya, Teuku Nasrol saat diwawancarai menambahkan, kegiatan tersebut merupakan periode pertama dan akan dilanjutkan dengan gelombang berikutnya pada 2027.
"Nanti ada gelombang-gelombang selanjutnya pada tahun 2027 kita buat kembali dan kita undang lagi dari unsur Tuha Pheut Gampong untuk kita sosialisasi tentang penguatan adat dan budaya Aceh itu sendiri, khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya," ujarnya.
Nasrol mengatakan, penguatan tersebut diperlukan karena adat dan budaya Aceh dinilai semakin memudar dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, kegiatan semacam ini diharapkan dapat membantu menghidupkan kembali nilai adat di tingkat Gampong.
"Kita melihat adat dan budaya kita sendiri kian hari terkesan kian memudar, maka dengan adanya wadah-wadah seperti ini dan momen-momen seperti ini nantinya ada pengawalan oleh petugas di setiap Gampong masing-masing untuk memperkuat kembali adat dan budaya kita zaman dulu," katanya.
Ia berharap peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di Gampong masing-masing.
Ketua MAA Abdya, Syeh Sabirin mengatakan, peserta kegiatan sengaja banyak diarahkan kepada kalangan muda agar pemahaman mengenai hukum dan lembaga adat dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.
"Untuk pesertanya sebenarnya kita khususkan bagi yang masih muda, agar para generasi ini paham dan bisa mensosialisasikan hukum, dan lembaga adat kita," jelasnya.
Menurut Sabirin, kegiatan tersebut turut melibatkan MAA Provinsi Aceh, Kepolisian dan Kementerian Agama sebagai pemateri sesuai bidang yang berkaitan dengan hukum serta lembaga adat.
Selain pemahaman mengenai adat, peserta juga diberikan pengetahuan mengenai penyelesaian persoalan yang muncul di masyarakat agar dapat ditangani terlebih dahulu melalui mekanisme di tingkat Gampong.
"Jadi selain memperkenalkan adat, kita juga meminta pihak pemateri memberikan cara menyelesaikan hukum dan kasus agar bisa diselesaikan di tingkat Gampong," sebut Sabirin.
Sementara itu, Wakil Bupati Abdya, H. Zaman Akli menyampaikan bahwa adat lahir dari pengalaman panjang masyarakat yang di dalamnya terdapat nilai kebersamaan, kepatutan, musyawarah dan penghormatan terhadap sesama.
Ia menilai adat perlu terus dijaga agar tidak sekadar menjadi peninggalan masa lalu, tetapi tetap dapat diterapkan dalam menghadapi persoalan yang berkembang di masyarakat.
"Disinilah pentingnya kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini. Kita ingin memastikan bahwa para pemangku adat, tokoh masyarakat, aparatur gampong, tuha peut, serta seluruh unsur yang memiliki peran di tengah masyarakat, memiliki pemahaman yang sama mengenai kedudukan hukum adat dan lembaga adat dalam kehidupan masyarakat Aceh pada umumnya," kata Zaman Akli.
Ia menyebutkan, keberadaan hukum dan lembaga adat di Aceh juga memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain itu, terdapat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Menurut Zaman Akli, sejumlah ketentuan tersebut memberikan ruang bagi adat dan lembaga adat untuk berperan dalam kehidupan masyarakat, termasuk membantu penyelesaian sengketa atau perselisihan adat melalui musyawarah.
"Kita menyadari bahwa kehidupan bermasyarakat tidak pernah terlepas dari perbedaan, baik dalam berpendapat, kesalahpahaman, dan sebagainya. Maka disitulah nilai-nilai adat memiliki peran yang sangat penting. Baik dalam bentuk musyawarah, kehati-hatian, keseimbangan dan penghormatan terhadap kedua belah pihak harus menjadi bagian dari cara kita menyelesaikan persoalan," jelasnya.
Ia berharap persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah tidak berkembang menjadi konflik yang lebih panjang. Dalam kondisi tersebut, pemangku adat dinilai memiliki peran sebagai penengah di tengah masyarakat.
Sekretaris Plt MAA Abdya, Teuku Nasrol saat diwawancarai menambahkan, kegiatan tersebut merupakan periode pertama dan akan dilanjutkan dengan gelombang berikutnya pada 2027.
"Nanti ada gelombang-gelombang selanjutnya pada tahun 2027 kita buat kembali dan kita undang lagi dari unsur Tuha Pheut Gampong untuk kita sosialisasi tentang penguatan adat dan budaya Aceh itu sendiri, khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya," ujarnya.
Nasrol mengatakan, penguatan tersebut diperlukan karena adat dan budaya Aceh dinilai semakin memudar dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, kegiatan semacam ini diharapkan dapat membantu menghidupkan kembali nilai adat di tingkat Gampong.
"Kita melihat adat dan budaya kita sendiri kian hari terkesan kian memudar, maka dengan adanya wadah-wadah seperti ini dan momen-momen seperti ini nantinya ada pengawalan oleh petugas di setiap Gampong masing-masing untuk memperkuat kembali adat dan budaya kita zaman dulu," katanya.
Ia berharap peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di Gampong masing-masing.

.png)



