Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyebut dukungan Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) sebesar Rp27 miliar dapat menjadi modal awal memperkuat tata kelola perlindungan hutan dan sistem REDD+ Aceh.
BANDA ACEH - Hal itu disampaikan Dek Fadh saat menghadiri Kick-Off Program RBP REDD+ GCF Output 2 Provinsi Aceh di Muraya Hotel, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, dukungan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembayaran atas capaian pengurangan emisi. Program juga diarahkan untuk membangun kelembagaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat koordinasi, serta menata sistem data.
“Program ini tidak hanya berkaitan dengan pembayaran atas capaian pengurangan emisi, tetapi juga dengan penguatan tata kelola, kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, koordinasi, serta sistem data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dek Fadh mengatakan Aceh memiliki kawasan hutan dan ekosistem penting, mulai dari Leuser dan Ulu Masen hingga hutan gambut serta mangrove. Karena itu, upaya menjaga hutan menurutnya tidak terpisah dari kepentingan kehidupan masyarakat dan masa depan Aceh.
Agenda REDD+ di Aceh sendiri memiliki perjalanan cukup panjang. Pemerintah Aceh mulai membangun inisiatif melalui program Aceh Green pada 2006–2007, kemudian berlanjut dengan Ulu Masen yang mendapat pengakuan internasional pada 2008.
Perjalanan tersebut berlanjut pada 2009–2010 ketika Aceh berkembang sebagai salah satu ruang pembelajaran dalam agenda REDD+. Komitmen itu kemudian diperkuat melalui keterlibatan dalam Green Climate Fund.
Penguatan data, safeguards, serta kelembagaan REDD+ Aceh juga terus dilakukan pada 2023 dan 2025. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses membangun fondasi pengelolaan hutan yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam program RBP-GCF Output 2, Dek Fadh berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab, serta hasil yang ingin dicapai.
Ia menekankan tiga hal dalam pelaksanaan program tersebut, yakni sinergi, penguatan kelembagaan, serta manfaat bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan REDD+ tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, masyarakat, akademisi, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya perlu mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing.
Dari sisi kelembagaan, program itu diharapkan memperjelas tata kelola, memperkuat sistem data, serta membangun mekanisme koordinasi yang efektif. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Sementara bagi masyarakat, perlindungan hutan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan. Dek Fadh mendorong agar masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi sekaligus memperoleh manfaat secara adil dari agenda pembangunan hijau.
Dukungan RBP-GCF sebesar Rp27 miliar tersebut diberikan untuk periode 24 bulan. Dek Fadh berharap anggaran itu dapat membantu membangun sistem REDD+ Aceh yang berintegritas, berbasis yurisdiksi, transparan, dapat diaudit, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Ia juga berharap fondasi yang dibangun melalui program tersebut dapat meningkatkan kesiapan Aceh dalam mengakses pembiayaan iklim dan peluang pasar karbon yang kredibel dengan standar tinggi.
Kick-Off tersebut kemudian diharapkan menjadi titik awal untuk memperkuat kerja bersama dalam menjaga hutan dan menurunkan emisi. Pada saat yang sama, agenda pembangunan ekonomi hijau di Aceh diharapkan tetap berjalan secara inklusif dan berkelanjutan.
![]() |
| Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan sambutan pada Kick-Off Program RBP REDD+ GCF/foto/acehprov |
BANDA ACEH - Hal itu disampaikan Dek Fadh saat menghadiri Kick-Off Program RBP REDD+ GCF Output 2 Provinsi Aceh di Muraya Hotel, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, dukungan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembayaran atas capaian pengurangan emisi. Program juga diarahkan untuk membangun kelembagaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat koordinasi, serta menata sistem data.
“Program ini tidak hanya berkaitan dengan pembayaran atas capaian pengurangan emisi, tetapi juga dengan penguatan tata kelola, kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, koordinasi, serta sistem data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dek Fadh mengatakan Aceh memiliki kawasan hutan dan ekosistem penting, mulai dari Leuser dan Ulu Masen hingga hutan gambut serta mangrove. Karena itu, upaya menjaga hutan menurutnya tidak terpisah dari kepentingan kehidupan masyarakat dan masa depan Aceh.
Agenda REDD+ di Aceh sendiri memiliki perjalanan cukup panjang. Pemerintah Aceh mulai membangun inisiatif melalui program Aceh Green pada 2006–2007, kemudian berlanjut dengan Ulu Masen yang mendapat pengakuan internasional pada 2008.
Perjalanan tersebut berlanjut pada 2009–2010 ketika Aceh berkembang sebagai salah satu ruang pembelajaran dalam agenda REDD+. Komitmen itu kemudian diperkuat melalui keterlibatan dalam Green Climate Fund.
Penguatan data, safeguards, serta kelembagaan REDD+ Aceh juga terus dilakukan pada 2023 dan 2025. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses membangun fondasi pengelolaan hutan yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam program RBP-GCF Output 2, Dek Fadh berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab, serta hasil yang ingin dicapai.
Ia menekankan tiga hal dalam pelaksanaan program tersebut, yakni sinergi, penguatan kelembagaan, serta manfaat bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan REDD+ tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, masyarakat, akademisi, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya perlu mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing.
Dari sisi kelembagaan, program itu diharapkan memperjelas tata kelola, memperkuat sistem data, serta membangun mekanisme koordinasi yang efektif. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Sementara bagi masyarakat, perlindungan hutan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan. Dek Fadh mendorong agar masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi sekaligus memperoleh manfaat secara adil dari agenda pembangunan hijau.
Dukungan RBP-GCF sebesar Rp27 miliar tersebut diberikan untuk periode 24 bulan. Dek Fadh berharap anggaran itu dapat membantu membangun sistem REDD+ Aceh yang berintegritas, berbasis yurisdiksi, transparan, dapat diaudit, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Ia juga berharap fondasi yang dibangun melalui program tersebut dapat meningkatkan kesiapan Aceh dalam mengakses pembiayaan iklim dan peluang pasar karbon yang kredibel dengan standar tinggi.
Kick-Off tersebut kemudian diharapkan menjadi titik awal untuk memperkuat kerja bersama dalam menjaga hutan dan menurunkan emisi. Pada saat yang sama, agenda pembangunan ekonomi hijau di Aceh diharapkan tetap berjalan secara inklusif dan berkelanjutan.

.png)



