Iklan

terkini

Kasus Narkotika Jenis Baru Terungkap di Abdya, Polisi Sita 51 Kemasan Happy Water dan Pod Getar

Redaksi
Selasa, 09 Juni 2026, 19.53.00 WIB Last Updated 2026-06-09T12:53:36Z
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap peredaran narkotika jenis Happy Water dan Pod Getar di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, pada 4 Juni 2026. Kasus yang diumumkan Selasa (9/6/2026) itu disebut sebagai pengungkapan pertama di Aceh.

Konferensi pers Polres Abdya ungkap temuan narkotika jenis baru Aceh/foto/ist

TANGAN-TANGAN - Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di rumah tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial MT Bin (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Namun, hasil penggeledahan badan dan pakaian tidak menemukan barang bukti.

"Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel kita tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan yang dilanjutkan ke seluruh bagian rumah membuahkan hasil," kata Misyanto.

Pemeriksaan lanjutan di dalam rumah mengarahkan petugas pada sebuah tas ransel hitam yang berada di atas lemari. Dari tas tersebut ditemukan puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis.

Polisi menyita 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau yang diketahui mengandung MDMA. Selain itu, petugas juga menemukan 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci yang diduga mengandung Etomidate.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar," ujarnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku tidak hanya menyimpan narkotika tersebut, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredarannya.

"Kita kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang tersebut ke wilayah Abdya," ungkap Misyanto.

Menurutnya, kemunculan Happy Water dan Pod Getar menjadi perhatian karena tergolong narkotika jenis baru yang berpotensi menyasar kalangan remaja dan pelajar. Happy Water dikemas menyerupai minuman serbuk instan, sedangkan Pod Getar berbentuk cartridge vape sehingga lebih sulit dikenali masyarakat.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan II dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.

Polres Abdya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika dengan kemasan dan bentuk baru. Dukungan informasi dari warga dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran Happy Water dan Pod Getar yang diduga telah masuk ke wilayah Aceh.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Narkotika Jenis Baru Terungkap di Abdya, Polisi Sita 51 Kemasan Happy Water dan Pod Getar

Terkini

Iklan